koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat regulasi tata ruang guna mendorong kemudahan investasi di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
RPP RTRWN ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. “RTRWN ini akan menjadi dasar pengaturan tata ruang nasional yang diharapkan dapat mempermudah masuknya investasi,” jelas Nusron Wahid.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diintegrasikan dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Integrasi ini bertujuan mempercepat proses persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang kerap mengalami kendala karena perbedaan tata kelola di lapangan.
“Sebagai mantan anggota DPR di Komisi VI, saya sering mendengar keluhan tentang lambatnya pengurusan dokumen PKKPR. Setelah bergabung di Kementerian ATR, saya melihat salah satu penyebabnya adalah otoritas tata ruang yang masih berada di tangan pemerintah daerah, dan banyak di antaranya belum mengadopsi sistem online,” ungkap Nusron. Menurutnya, banyak daerah yang belum memiliki peta tata ruang yang memadai, sehingga memperlambat proses perizinan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendukung langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan RTRWN dan RDTR. “Kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target penyusunan RTR di seluruh tingkat provinsi, kabupaten, dan kota hingga akhir 2024, serta memastikan terintegrasi dengan OSS,” tegas Rifqinizamy.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Diskusi ini memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata kelola ruang yang mendukung kemudahan investasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui penguatan regulasi tata ruang dan integrasi perizinan dengan sistem online, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Integrasi ini diharapkan mempercepat proses investasi dengan menjaga prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. (hai/infopublik)










