Koranindopos.com, SERANG -Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Wilayah Banten menyoroti pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang. Program bantuan langsung dari Kementerian PUPR tersebut tercatat sebanyak 62 titik pada tahun anggaran 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Banten.
Koordinator Wilayah JPMI Banten Entis Soemantri menduga, proyek tersebut dimonopoli oleh salah satu anggota DPR RI Fraksi PKB. Bahkan, menurutnya, terdapat permintaan setoran atau jatah preman (japrem) sebesar 20–30 persen dari total nilai bantuan. “Melihat ini kami sangat miris. Ada kemungkinan terjadi kongkalingkong antara partai politik dengan BBWSC wilayah Banten,” kata Entis melalui sambungan telepon pada Senin (8/9/2025).
Entis menjelaskan, setiap kelompok penerima program P3-TGAI mendapat bantuan senilai Rp197 juta. Jika dikalikan dengan total 62 titik, nilainya mencapai Rp12 miliar lebih. “Ini baru di Pandeglang, belum termasuk wilayah lainnya,” ujarnya.
Entis pun meminta Kementerian PUPR segera mengevaluasi program P3-TGAI. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejati Banten, hingga Polda Banten, untuk turun tangan. “Jangan sampai kebiasaan ini mengakar. Harus ada ketegasan dalam pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Sekretaris DPW PKB Banten Umar Barmawi menegaskan, mekanisme pencairan bantuan dilakukan langsung ke rekening kelompok penerima. “Isu itu tidak benar. Anggaran langsung dicairkan ke rekening masing-masing penerima, sehingga tidak mungkin ada pemotongan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (9/9/2025) malam.
Menurut Umar, program P3-TGAI merupakan aspirasi anggota DPR RI yang dibawa dari daerah pemilihan berdasarkan usulan masyarakat dan diverifikasi oleh BBWSC3. “Kalau pun ada pemotongan, itu sudah mencederai program Presiden dan hati para petani. Tapi mekanismenya jelas, tidak ada ruang untuk itu,” tambahnya.
Umar mengaku baru mengetahui nilai bantuan sebesar Rp195 juta per kelompok yang dicairkan dalam dua tahap, yakni 70 persen dan 30 persen. Ia menduga isu potongan mungkin muncul akibat miskomunikasi di lapangan. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor. Karena mereka ini pengguna anggaran,” tegasnya.
Perwakilan tenaga pendamping BBWSC3 Wilayah Banten, Dian Nurdiansyah, juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik setoran maupun pemotongan. “Yang saya tahu, dana Rp195 juta itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Mereka sendiri yang mencairkannya ke bank,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Daud Rizal. Ia mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima desanya dan menegaskan dana diterima secara utuh. “Saya terima bantuan tanpa potongan. Program ini sangat bermanfaat karena mendukung ketahanan pangan di Lebak,” katanya.
Tahun ini, program aspirasi P3-TGAI tercatat diterima sejumlah desa di Banten, di antaranya Desa Bojong, Kecamatan Bojong (Pandeglang), Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggunung (Lebak), dan Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (Lebak). (wadde/mmr)




