koranindopos.com – Jakarta, Oknum pegawai PT. Bank Mandiri (persero) Unit Mikro Pluit Selatan Jakarta Utara, diduga merugikan nasabahnya dengan melakukan lelang asset dan cessie (pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru, red) secara sepihak dengan harga murah tanpa ada konfirmasi dengan nasabahnya. Masalah ini diketahui berawal sejak tahun 2018.
Hendra, seorang nasabah yang telah menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan sejak 2010, mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia merasa dirugikan oleh keputusan sepihak dari pihak bank. Permasalahan bermula ketika plafon pinjaman miliknya tiba-tiba diturunkan dari Rp20 miliar menjadi Rp10 miliar. Hal ini berdampak besar pada kelangsungan usahanya karena aset yang dijadikan jaminan tidak dikembalikan, menyebabkan kekurangan modal mendadak.
“Aset saya bahkan dilelang dan dijual secara sepihak oleh pihak bank dengan harga yang sangat murah tanpa konfirmasi kepada saya. Informasi ini baru saya ketahui pada akhir tahun 2024. Pembeli aset tersebut ternyata adalah oknum-oknum mafia yang diduga bermain di sektor perbankan,” ungkap Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa ia sempat mengajukan surat resmi serta tawaran pembelian asetnya sendiri dengan harga Rp10 miliar, sedikit di bawah harga pasar. Namun, usulannya tidak direspons oleh pihak Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan. Ia menduga ada kesengajaan di balik pelelangan aset tersebut untuk keuntungan pihak tertentu.
Menurut Hendra, nilai asetnya yang mencapai Rp40 miliar—berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang ditunjuk oleh pihak bank—seharusnya lebih dari cukup untuk menyelesaikan utangnya yang hanya Rp10 miliar. “Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan seharusnya mengembalikan hak saya sebagai nasabah, bukan menguntungkan pihak-pihak yang tidak berkontribusi terhadap bank. Saat ini, usaha saya lumpuh total akibat masalah ini,” tegasnya.
Hendra juga menyampaikan bahwa ia akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan meminta PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan bertindak secara profesional. “Saya berharap masalah ini segera diselesaikan dengan mengembalikan hak saya. Jika tidak, saya akan menggunakan segala upaya yang diperlukan untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui telepon kantor PT Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan nomor (021) 6670101, belum mendapatkan respons.
Kasus ini telah memicu perhatian publik, dan banyak pihak menantikan klarifikasi serta tindakan dari PT Bank Mandiri terkait tuduhan serius ini. Transparansi dan keadilan diharapkan dapat menjadi prioritas dalam menyelesaikan permasalahan ini. (Ian)















