koranindopos.com – Jakarta. PT PLN (Persero) memastikan bahwa pelanggan listrik dapat menikmati paket stimulus dari pemerintah berupa diskon tarif listrik sebesar 50%, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Program ini diberikan untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar yang memenuhi syarat. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah, diskon tarif listrik ini akan diberlakukan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Program diskon tarif listrik ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PLN memastikan bahwa pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan manfaat langsung.
Secara rinci, berikut adalah jumlah pelanggan yang berhak atas diskon tarif listrik 50%:
- Pelanggan dengan daya 450 VA: 24,7 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor rumah tangga, di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Untuk menikmati diskon tarif listrik 50%, pelanggan pascabayar maupun prabayar hanya perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PLN. Proses pemberian diskon akan berlangsung otomatis, tanpa perlu registrasi khusus bagi pelanggan yang terdaftar sesuai ketentuan daya yang telah disebutkan.
Pelanggan pascabayar atau prabayar tidak perlu khawatir tentang langkah-langkah teknis, karena diskon ini akan langsung diterapkan pada tagihan atau pembelian pulsa listrik. Artinya, pelanggan dapat langsung merasakan penghematan tersebut di setiap transaksi listrik yang mereka lakukan.
Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemberian diskon ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurangi pengeluaran rumah tangga di masa sulit. Diharapkan, dengan adanya stimulus ini, pelanggan dapat lebih mudah mengelola tagihan listrik mereka, sehingga dapat fokus pada kebutuhan lainnya.
Diskon tarif listrik 50% ini adalah bagian dari serangkaian kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan bantuan dalam mengatasi dampak ekonomi global.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara dan ketentuan lainnya terkait program diskon tarif listrik 50%, pembaca dapat mengakses artikel selengkapnya melalui link berikut: Cara Dapat Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dan mendapatkan keringanan pada tagihan listrik mereka selama dua bulan ke depan.(dhil)















