Koranindopos.com – JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan sebanyak 45 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi razia pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari.
Razia ini digelar menyusul maraknya laporan dan keluhan dari para penghuni apartemen yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas sebagian WNA di lingkungan tempat tinggal mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi, Handersam Marantoko, turun langsung ke lokasi untuk memimpin pemeriksaan dan mendengarkan aspirasi dari warga setempat.
Dalam dialog bersama warga, seorang penghuni perempuan mengungkapkan kekesalannya atas ulah sejumlah WNA yang kerap berkeliaran dan membuat kegaduhan saat jam istirahat malam.
“Itu biasa dari jam 01.00 sampai jam 05.00 subuh tuh mereka tuh udah pada keluar semua,” ujar penghuni tersebut kepada Handersam.
Tak hanya gangguan kebisingan, warga tersebut juga menceritakan pengalaman traumatis saat dibuntuti (catcalling) hingga ditarik secara fisik oleh salah seorang WNA ketika menolak untuk berinteraksi. Kejadian menguntit ini diakuinya telah terjadi sebanyak tiga kali.
Menanggapi aduan dan bukti rekaman video dari warga, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Menurut keterangan beberapa warga yang ada di sini, sangat meresahkan. Bahkan terhadap perempuan Indonesia, melakukan catcalling, ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik, ya kita anggap itu sebagai bentuk pelecehan yang sangat meresahkan,” tegas Handersam di lokasi, Kamis (22/10/2026).
Usai menerima laporan, petugas Imigrasi menyisir dan mendatangi satu per satu kamar apartemen yang dihuni WNA. Berdasarkan hasil pendataan menyeluruh:
-
88 orang WNA terdaftar resmi sebagai pencari suaka di bawah naungan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
-
45 orang WNA dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen secara intensif.
Adapun rincian status keimigrasian 45 WNA yang diamankan adalah sebagai berikut:
-
41 orang: Pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).
-
1 orang: Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
-
2 orang: Melebihi masa izin tinggal (overstay).
-
1 orang: Tanpa dokumen identitas.
Dari segi asal negara, ke-45 WNA tersebut terdiri dari 25 warga asal Somalia, 9 asal Pakistan, 3 asal Kenya, 2 asal Senegal, serta masing-masing 1 orang dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Handersam menekankan bahwa operasi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia menaati peraturan hukum dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.
“Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Handersam.
Saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami dokumen identitas dan status keimigrasian para WNA tersebut untuk menentukan tindakan administratif keimigrasian atau penegakan hukum lebih lanjut.(dhil/kmps)










