Kamis, 2 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Revisi Permendag, TikTok dkk Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

Editor : Hana oleh Editor : Hana
26 September 2023
in Nasional
A A
0
E-commerce
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia berencana untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengumumkan rencana tersebut setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

Dalam revisi Permendag yang akan segera ditandatangani, beberapa perubahan signifikan akan dilakukan dalam pengaturan perdagangan elektronik, khususnya terkait dengan social commerce. Salah satu perubahan utama adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi langsung.

Mendag Zulkifli menjelaskan, “Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV iklan boleh, tapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, ini adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan.”

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan yang melarang medsos untuk merangkap sebagai e-commerce. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Dengan memisahkan kategorinya, algoritma medsos tidak akan terkait dengan e-commerce, dan ini akan membantu melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dalam konteks bisnis.

Artikel Terkait

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

Bertemu Grand Mufti Uzbekistan, Ketua MPR Ahmad Muzani Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Wisata Religi

Dalam revisi ini, akan ada juga peraturan mengenai penjualan barang dari luar negeri. Produk impor akan dibatasi dalam daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau “positive list”. Produk impor tersebut akan tunduk pada aturan yang sama dengan produk yang dijual dalam negeri.

Mendag menekankan, “Barang dari luar harus memiliki perlakuan yang sama dengan yang diproduksi dalam negeri. Contohnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus terdaftar di BPOM, dan produk elektronik harus memenuhi standar yang benar. Perlakuan harus sama dengan produk yang beredar di dalam negeri atau dalam perdagangan konvensional.”

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital, sehingga harus bernilai di atas 100 Dolar AS. Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, akan ada peringatan, dan jika tetap melanggar, maka akses akan ditutup.

Revisi Permendag ini diharapkan akan membantu meningkatkan pengawasan dan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia serta memastikan perlindungan data pribadi dan kesetaraan perlakuan antara produk impor dan produk dalam negeri. (dni)

Topik: E-CommerceMedsosPermendag

TerkaitBerita

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026
Bertemu Grand Mufti Uzbekistan, Ketua MPR Ahmad Muzani Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Wisata Religi
Nasional

Bertemu Grand Mufti Uzbekistan, Ketua MPR Ahmad Muzani Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Wisata Religi

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba
Nasional

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 7,4 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

2 Juli 2026
Gelombang Panas Landa Eropa, WHO Catat 1.300 Kematian Berlebih, BMKG Pastikan Indonesia Kecil Kemungkinan Mengalami Heatwave

Gelombang Panas Landa Eropa, WHO Catat 1.300 Kematian Berlebih, BMKG Pastikan Indonesia Kecil Kemungkinan Mengalami Heatwave

2 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan Biodiesel B50, Tahap Awal Distribusi Capai 37,92 Juta Liter

Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan Biodiesel B50, Tahap Awal Distribusi Capai 37,92 Juta Liter

2 Juli 2026
Changan Buka Pre-Book Deepal S05, SUV Pertama di Indonesia dengan Pilihan Teknologi BEV dan REEV

Changan Buka Pre-Book Deepal S05, SUV Pertama di Indonesia dengan Pilihan Teknologi BEV dan REEV

2 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya