koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia berencana untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengumumkan rencana tersebut setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
Dalam revisi Permendag yang akan segera ditandatangani, beberapa perubahan signifikan akan dilakukan dalam pengaturan perdagangan elektronik, khususnya terkait dengan social commerce. Salah satu perubahan utama adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi langsung.
Mendag Zulkifli menjelaskan, “Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV iklan boleh, tapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, ini adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan.”
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan yang melarang medsos untuk merangkap sebagai e-commerce. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Dengan memisahkan kategorinya, algoritma medsos tidak akan terkait dengan e-commerce, dan ini akan membantu melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dalam konteks bisnis.
Dalam revisi ini, akan ada juga peraturan mengenai penjualan barang dari luar negeri. Produk impor akan dibatasi dalam daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau “positive list”. Produk impor tersebut akan tunduk pada aturan yang sama dengan produk yang dijual dalam negeri.
Mendag menekankan, “Barang dari luar harus memiliki perlakuan yang sama dengan yang diproduksi dalam negeri. Contohnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus terdaftar di BPOM, dan produk elektronik harus memenuhi standar yang benar. Perlakuan harus sama dengan produk yang beredar di dalam negeri atau dalam perdagangan konvensional.”
Selain itu, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital, sehingga harus bernilai di atas 100 Dolar AS. Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, akan ada peringatan, dan jika tetap melanggar, maka akses akan ditutup.
Revisi Permendag ini diharapkan akan membantu meningkatkan pengawasan dan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia serta memastikan perlindungan data pribadi dan kesetaraan perlakuan antara produk impor dan produk dalam negeri. (dni)










