Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Revisi UU P2SK Dibahas, Kripto Didorong Jadi Instrumen Pembayaran di Indonesia

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
6 Oktober 2025
in Bisnis, Ekonomi
A A
0
Kripto
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Diskursus mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali mengemuka seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu penting yang mencuat adalah potensi kripto berkembang bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mendorong agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran. Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, mencontohkan mekanisme di Amerika Serikat di mana stablecoin mulai diakui untuk transaksi sehari-hari.

“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudhono dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9).

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif usulan tersebut dengan menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif. Menurutnya, regulasi yang jelas bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

Artikel Terkait

MRT Jakarta Terapkan Pembayaran dengan Kartu Kredit Nirsentuh, Pertama di Indonesia

Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp15.000 per Gram ke Level Rp2.616.000

5758 Creative Lab Pertahankan Sistem Kerja Jarak Jauh, Raih Penghargaan Strategi Remote Work

Calvin menilai, mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Kripto berpotensi menjadi katalis percepatan digitalisasi keuangan nasional sekaligus memperkuat daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.

Dalam jangka pendek, menurutnya, pemerintah dapat mengambil langkah inovatif untuk memperkuat ekosistem kripto, di antaranya pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru, serta dukungan pengembangan produk inovatif seperti staking dan derivatif yang sesuai dengan kerangka regulasi.

“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Derivatif atau Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” jelasnya.

Meski peluang kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, tantangan tetap ada. Maraknya exchange ilegal luar negeri yang mengambil porsi besar transaksi pengguna Indonesia dan regulasi perpajakan yang belum sepenuhnya adaptif menjadi pekerjaan rumah.

Calvin menegaskan, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak penting untuk membangun kerangka regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi.

Ia juga mengungkapkan, aset kripto telah memberi kontribusi nyata bagi negara. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital Rp41,09 triliun.

“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, aset kripto diyakini dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global. (hai)

Topik: Kripto

TerkaitBerita

MRT Jakarta Terapkan Pembayaran dengan Kartu Kredit Nirsentuh, Pertama di Indonesia
Ekonomi

MRT Jakarta Terapkan Pembayaran dengan Kartu Kredit Nirsentuh, Pertama di Indonesia

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp15.000 per Gram ke Level Rp2.616.000

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
5758 Creative Lab Pertahankan Sistem Kerja Jarak Jauh, Raih Penghargaan Strategi Remote Work
Ekonomi

5758 Creative Lab Pertahankan Sistem Kerja Jarak Jauh, Raih Penghargaan Strategi Remote Work

oleh Editor : Akula
30 Juli 2026
15 Tahun Debut Al Azhar Memorial Garden, Beri Pelayanan 24 Jam
Bisnis

15 Tahun Debut Al Azhar Memorial Garden, Beri Pelayanan 24 Jam

oleh Editor : Memoarto
30 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

ASUS ROG Gandeng Spider-Man™: Brand New Day, Hadirkan ROG Strix G16 dan Zephyrus G16 untuk Gamer dan Kreator

ASUS ROG Gandeng Spider-Man™: Brand New Day, Hadirkan ROG Strix G16 dan Zephyrus G16 untuk Gamer dan Kreator

30 Juli 2026
Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

30 Juli 2026
Kemenkes Temukan Banyak Anak SD Miliki Kadar Gula Darah Tinggi, Berisiko Jantung hingga Stroke Saat Dewasa

Kemenkes Temukan Banyak Anak SD Miliki Kadar Gula Darah Tinggi, Berisiko Jantung hingga Stroke Saat Dewasa

30 Juli 2026
Honda Tunjukkan Transformasi Menuju Era Baru Lewat Tema “Culture. Evolved.” di GIIAS 2026

Honda Tunjukkan Transformasi Menuju Era Baru Lewat Tema “Culture. Evolved.” di GIIAS 2026

30 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya