Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif final yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia mencapai 18 persen. Besaran tersebut menjadi target akhir yang diharapkan muncul setelah seluruh proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 diselesaikan oleh pemerintah AS.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa angka 18 persen masih bersifat proyeksi dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan hukum dan administratif yang harus dilalui sebelum kebijakan tarif tersebut diterapkan secara penuh.
“Masih akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Saat ini, Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Kebijakan sementara tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026 dan menjadi bagian dari tahapan awal sebelum struktur tarif yang lebih permanen diterapkan oleh pemerintah AS.
Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, penerapan tarif akan dilakukan secara bertahap. Komponen pertama yang akan diberlakukan adalah tarif sebesar 10 persen yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor). Kebijakan ini menjadi salah satu fokus utama dalam investigasi perdagangan yang dilakukan AS terhadap sejumlah negara mitra dagangnya.
Selanjutnya, dalam beberapa pekan setelah penerapan tarif pertama, pemerintah AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang terkait dengan kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity. Penambahan komponen inilah yang diperkirakan akan membawa total tarif terhadap produk Indonesia mencapai sekitar 18 persen.
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan proses tersebut dan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminimalkan dampak terhadap sektor ekspor nasional. Sejumlah pelaku usaha juga diharapkan dapat mempersiapkan strategi penyesuaian guna menjaga daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Amerika Serikat selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan tarif berpotensi memengaruhi kinerja perdagangan bilateral, terutama pada sektor manufaktur dan industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa angka tarif 18 persen masih berupa proyeksi dan dapat berubah sesuai hasil akhir proses investigasi serta keputusan resmi yang akan dikeluarkan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat dalam beberapa waktu mendatang.(dhil)










