
JAKARTA, koranindopos.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Saat ini, tim penilai sedang melakukan penilaian aset berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah kurang lebih Rp 13 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00. “Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN,” jelas Tri melalui siaran persnya, Sabtu (29/1).
Tri menjelaskan mekanisme pengurusan melalui PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau melalui penyelesaian lainnya. Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran dan penyitaan,” tegas dia. Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur BLBI dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah. Biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara. “Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima koranindopos.com.(hai)









