koranindopos.com – Jakarta. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berencana untuk membeli empat unit mobil dinas baru. Rencana ini diungkapkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan, di mana anggaran yang disediakan untuk pembelian tersebut mencapai Rp 4,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2025.
Paket pengadaan ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55234451 dan dikategorikan sebagai “Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.” Informasi ini terlihat jelas di SiRUP LKPP Medan pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Pengadaan mobil dinas baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta efektivitas operasional para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mobil dinas yang memadai juga menjadi salah satu fasilitas penting dalam mendukung mobilitas dan aksesibilitas anggota dewan dalam melayani masyarakat.
Anggaran sebesar Rp 4,7 miliar ini diambil dari APBD Kota Medan, yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Dengan adanya alokasi dana ini, diharapkan pengadaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dalam era digital saat ini, publik dapat mengakses informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform SiRUP. Hal ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan terkait rencana pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.(dhil)










