koranindopos.com – Jakarta. Satuan Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan langkah tegas terhadap praktik perjudian online dengan memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang terlibat dalam operasi situs judi online internasional. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkap situs judi slot8278 dengan penyitaan uang lebih dari Rp 89 miliar.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dana yang diblokir tersebut berasal dari penyedia jasa pembayaran yang terlibat dalam operasional situs-situs judi online. “Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya,” jelas Himawan, Selasa (12/11/2024).
Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit untuk situs judi tersebut. Ia menambahkan bahwa pemblokiran dana sebesar Rp 36.860.289.000 ini menunjukkan keseriusan Polri dalam upaya memberantas aktivitas judi online, yang dinilai meresahkan masyarakat dan memiliki dampak negatif bagi banyak aspek kehidupan sosial.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” kata Himawan.
Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan judi online internasional. Langkah ini bertujuan untuk memutus aliran dana dari situs-situs yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk aktivitas ilegal seperti perjudian.
Upaya yang dilakukan oleh Siber Bareskrim Polri ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menekan angka perjudian online dan mengurangi dampak negatif yang dapat ditimbulkannya bagi masyarakat.(dhil)