Koranindopos.com – Jakarta. Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Persidangan kali ini menghadirkan dokter Reza Gladys sebagai saksi pelapor, yang keterangannya memicu ketegangan di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Reza Gladys mengungkap sebuah penawaran tak biasa dari Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani. Ia menyebutkan adanya permintaan uang dalam jumlah besar agar namanya tidak lagi disebut-sebut oleh Nikita di media sosial.
“Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun,’” ujar Reza di hadapan majelis hakim.
Penawaran itu sontak menimbulkan kecurigaan dari Reza. Ia mempertanyakan maksud dari pembatasan waktu yang hanya berlaku selama satu tahun. Dalam keterangannya, ia menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan serangan yang kembali terjadi setelah tenggat waktu itu berakhir.

“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” ungkap Reza.
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang memanas. Nikita Mirzani tampak tidak terima dengan keterangan yang disampaikan Reza. Ia terlihat menggelengkan kepala dan menampakkan ekspresi marah. Ketegangan pun meningkat ketika Nikita bersuara lantang di tengah sidang.
“Di sini tidak ada!” seru Nikita sambil menunjuk ke arah dokumen yang diklaim tidak memuat pernyataan Reza. Ia menyatakan bahwa kesaksian itu tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, turut memperkuat sanggahan kliennya. Ia menyatakan bahwa produk milik Reza yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” ujarnya menanggapi pernyataan Reza.
Hakim Ketua pun segera merespons dengan meminta klarifikasi dari pihak jaksa. Ia menginstruksikan agar keabsahan produk yang disebut dalam persidangan diperiksa lebih lanjut. “Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” perintahnya.
Isu produk yang dipermasalahkan menjadi sumber konflik tambahan. Produk tersebut disebut hanya mencantumkan nama Reza sebagai label, padahal diproduksi oleh pihak lain. Hal ini menambah keruh situasi sidang yang telah tegang sejak awal.
Tak hanya itu, Nikita juga melontarkan kritik terhadap proses hukum yang dijalaninya. Ia mempertanyakan dasar penetapan status tersangka, terutama karena menurutnya BAP yang dijadikan acuan sangat lemah. “Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka,” ujar Nikita dengan suara tinggi.
Nikita bahkan tak mampu menahan emosinya saat membahas dugaan produk skincare tak terdaftar di BPOM yang kembali diangkat dalam persidangan. Ia menangis sambil berteriak, “Sakit hati saya!”
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pengancaman melalui media elektronik oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Keduanya kini menghadapi jeratan hukum atas Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.










