JAKARTA, koranindopos.com – Pemprov DKI melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi untuk poin-poin kerja sama penyelenggaraan Formula E Jakarta. Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov DKI tahun 2021.
Dalam LHP yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Jakarta Dede Sukarjo pada 27 Mei 2022 itu disebutkan, dengan adanya pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dan FEO. Hasilnya, Formula E akan dilaksanakan tiga tahun dengan total commitment fee sebesar £ 36.000.000,00. Yang sudah dibayarkan sebelum pandemi sebesar £ 31.000.000,00. Jumlah itu setara dengan Rp 560 miliar. Kewajiban tersebut dibayarkan tahap I dan II 2019 serta kewajiban tahap I 2022 sebelum akhirnya dihentikan karena pandemi Covid-19.
Dengan adanya renegosiasi ulang itu, ada sisa kewajiban pembayaran commitment fee sebesar £ 5.000.000,00. Sisa kewajiban tersebut akan ditunaikan PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI. Nilai yang harus dibayarkan dari hasil negosiasi ulang tersebut sebesar Rp 90,7 miliar. Sisa kekurangan itu akan dibayarkan PT Jakpro pada tahun ketiga dengan dana non-APBD DKI.
Atas naiknya commitment fee dari yang sebelumnya diklaim Jakpro tidak naik, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menuturkan, hasil pemeriksaan tersebut bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut politikus yang bisa disapa Ara itu, ada kejanggalan dengan fakta bahwa PT Jakpro harus membayar kekurangan Rp 90,7 miliar untuk pelaksanaan tiga tahun. Padahal, PT Jakpro sempat menyatakan bahwa hasil renegosiasi terakhir, pembayaran commitment fee untuk tiga tahun sebesar Rp 560 miliar.
”Ada rekam jejak digital PT Jakpro pernah menyatakan, commitment fee untuk tiga tahun adalah Rp 560 miliar. Sekarang faktanya harus bayar Rp 90,7 miliar lagi. Belum tentu Jakpro bisa bayar karena 2019 dan 2020 rugi. Berbagai ketidakjelasan ini yang menurut saya akan berisiko bagi Pj gubernur DKI nanti kalau tetap melanjutkan Formula E. Bisa-bisa terjebak dengan gelapnya program Formula E,’’ kata Ara kepada awak media.
Selain itu, dia mempertanyakan feasibility study atau studi kelayakan Formula E yang sampai saat ini belum diterima DPRD DKI. Padahal, lanjut Ara, dalam LHP BPK disebutkan, dokumen studi kelayakan itu sudah ada. ”Ini aneh. Padahal, kami sudah meminta studi kelayakan ini dari tahun lalu. Dari situ, kita bisa tahu perhitungan untung rugi dan dampak ekonomi dalam kondisi pandemi. Mengapa harus disembunyikan,’’ tuturnya.
Menurut Ara, tanpa transparansi studi kelayakan, perhitungan pengeluaran tidak akan jelas. Misalnya, saat membangun sirkuit, beberapa kali angkanya berubah. ”Jumlah penonton juga akhirnya berubah dari yang direncanakan. Ini kanbukan acara amatir, jadi harus jelas semuanya. Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi bagaimana eksekusi sesuai dengan perencanaan,’’ imbuhnya.
Saat ditanya terkait Jakpro yang masih harus membayar commitment fee sebesar Rp 90,7 miliar, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui informasi itu. Meskipun, informasi tersebut sudah ada dalam LHP BPK atas LKPD Jakarta anggaran 2021.
”Kalau komitmen itu, coba ditanyakan ke Jakpro. Ya, kalau hasil dari BPK ada peningkatan commitment fee, silakan ditanyakan ke Jakpro yang memahami dan mengerti apa yang menjadi penyebabnya. Saya baru dapat info dari kalian (media),” terangnya di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (20/6/2022). (wyu/mmr)










