Senin, 14 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Soal Hukuman Mati, Anggota DPR Tanggapi Ini

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
3 Maret 2023
in Nasional
A A
0
Hukuman Mati

Ilustrasi : Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus penembakan anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Hukuman mati yang masih tercantum dalam UU KUHP yang baru mencerminkan jalan tengah dari pendapat yang pro dan kontra terhadap pengaturan hukuman mati. Meski demikian, sejumlah aktivis LSM dan HAM, menolak hukuman mati, sementara kelompok lain tetap mendesak diaturnya hukuman mati atas kejahatan tertentu seperti gembong narkoba, kejahatan terhadap perempuan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan HAM, sampai terorisme.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta memberikan tanggapannya saat bicara sebagai narasumber dalam tema “Roundtable Discussion-Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP”, di Jakarta, Kamis (2/3/2022). Acara diselenggarakan oleh KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

Menurut Sudirta, pengaturan pidana mati dalam KUHP saat ini merupakan jalan terbaik yang mengakomodasi seluruh kepentingan dan pandangan tentang relevansi hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101 KUHP. Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan pidana mati lebih tepat jika dikeluarkan dari kelompok pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP, diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif.

Disebutkan dalam KUHP, terdapat upaya menempatkan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok namun diancamkan dengan persyaratan, sehingga masuk dalam sanksi pidana khusus atau alternatif. “Pengaturan ini merupakan kompromi atau sebagai jalan keluar antara kaum retentionist dan abolist. Ini berarti bahwa pidana mati merupakan pidana perkecualian. Hakim harus memberikan pertimbangan yang sungguh-sungguh dan hati-hati sebelum menjatuhkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Sudirta.

Artikel Terkait

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

Kemnaker Ungkap 81.171 Lowongan Kerja Aktif, Pencaker Diminta Segera Melamar

TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8

Menurut data dalam penelitian tentang hukuman mati di 74 negara, ditemukan fakta bahwa sekalipun sebagian besar tetap mempertahankan pidana mati, tetapi berbagai macam alat hukum diatur untuk lebih memanusiawikan pidana mati. Hampir semua negara mempertahankan pidana mati memiliki persyaratan-persyaratan yuridis, yang mengatur hak-hak dari terpidana untuk minta peninjauan kembali, meminta pengampunan, perubahan pidana dan penangguhan pidana mati.

Karenanya, pidana mati menjadi pilihan yang paling dihindari dengan melihat faktor pelaku seperti kesengajaan dan kesadaran. Dengan begitu diharapkan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum juga terhindarkan dalam hal kewenangan hakim untuk selalu menghindari Hukuman mati dalam penjatuhan putusan pidana.

Dalam KUHP saat ini, Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 (dua puluh) tahun) dan pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 67. Hal ini tercermin dalam pasal-pasal tertentu dalam Buku II KUHP. Lebih lanjut, Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun apabila memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1).

Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101 yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang tersendiri. “Namun yang penting untuk dicatat disini adalah juga pertimbangan hakim, yang mana harus memuat pidana mati dengan masa percobaan dalam putusan hakim,” kata I Wayan Sudirta.

Bahwa penerapan hukuman mati dalam KUHP baru lebih ketat, selanjutnya mekanisme penilaian pada masa percobaan diatur dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. “Bilamana tidak ada dalam putusan hakim, maka seorang terpidana memiliki hak untuk memohon grasi pada Presiden dengan persyaratan tertentu, sebagaimana mekanisme yang telah ada saat ini,” imbuh Sudirta lagi. (hai)

Topik: Hukuman Mati

TerkaitBerita

WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Nasional

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

oleh Editor : Memoarto
14 September 2026
Loker
Nasional

Kemnaker Ungkap 81.171 Lowongan Kerja Aktif, Pencaker Diminta Segera Melamar

oleh Editor : Hairul
14 September 2026
TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8
Nasional

TNI AL Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari Korban KM Virgo Transport 8

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Nasional

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

oleh Editor : Affandy
14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Acara MODENA Subscription

Tak Harus Beli Mahal di Awal, Ini Cara Baru Punya Mesin Cuci Berkualitas di Rumah

14 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

14 September 2026
Lencir

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

14 September 2026
Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

14 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya