Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Opini

Sosok Tiga Serangkai Tokoh Guru dan Harapan UU Usaha Bersama

“Guru tetaplah Guru yang tidak dapat dibandingkan dengan profesi lainnya, karena telah melekat gelar sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
26 November 2022
in Opini
0
Sosok Tiga Serangkai Tokoh Guru dan Harapan UU Usaha Bersama

Dr. Diding S Anwar, FMII Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, tekhnologi maupun seni dalam menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jadi sangat penting peran Guru / Orang Tua / Pemimpin, tidak tergantikan dengan robot sekalipun baik dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia dalam melahirkan generasi yang berkualitas untuk masa depan yang lebih baik dan yang benar.

Pengabdian dan jasa para guru diperingati bersamaan dengan HUT Persatuan Guru Republin Indonesia (PGRI) yang terbentuk pada 25 November 1945 atau 100 (seratus) hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelum PGRI, perkumpulan ini bernama Persatoean Goeroe Goeroe Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada tahun 1912. Kemudian pada tahun 1932 PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Pada Kongres pertama Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah dengan hasil kongres salah satunya mengesahkan terbentuk PGRI.

Artikel Terkait

Menakar Utang Kognitif di Era Kecerdasan Buatan

“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

Gelar Akademik Bukan Lagi Jaminan, Cara Pandang Orang Tua Telah Bergeser

Sebagai bentuk penghormatan pada para guru, Pemerintah RI menetapkan hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional.

AJBB 1912 lahir sebagai bentuk keprihatinan “Tiga Serangkai Tokoh Guru” atas nasib para guru pribumi.

Founding Fathers kelahiran Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah M. Ng. Dwidjosewojo, MKH Soebroto dan M Adimidjojo. AJBB 1912 lahir 4 (empat) tahun setelah Kebangkitan Nasional 1908. Perusahaan ini adalah alat perjuangan bangsa yang begitu gagah berani di tengah tengah perjuangan bangsa dalam menghadapi penjajah.

Dwijosewojo yang berprofesi sebagai guru dan sekretaris PGHB, juga ikut mendirikan Boedi Oetomo dan menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Besar Boedi Oetomo. Beliau adalah tokoh guru yang disegani bangsa pribumi dan dihormati bangsa Hindia Belanda.

Didorong oleh keprihatian yang mendalam terhadap nasib para guru bumiputera, bersama Adimidjojo dan Soebroto, Dwidjosewojo menemukan fakta ternyata sistem proteksi asuransi sudah dijalankan dalam sistem gotong royong yang berlaku di masyarakat pribumi.

Gagasan itu diungkapkan dalam Kongres Boedi Oetomo yang digelar pada 1910. Kemudian gagasan tersebut secara aklamasi diterima, namun tertunda atau belum bisa langsung terlaksana.

Tidak menyerah, Dwidjosewojo melontarkan lagi buah pikirannya pada Kongres PGHB pada 12 Februari 1912 di Magelang, kali ini gagasannya juga diterima secara aklamasi, tanpa penundaan. Jadi Pendiri AJBB 1912 sejak awal senantiasa taat dan tertib dalam mengambil Keputusan strategis, saat itu melalui mekanisme Kongres.

Badan usaha segera dibentuk dengan nama Onderlinge Levenszekering Maatschappij PGHB (OLMIJ PGHB) yang menjadi cikal bakal AJBB 1912 yang merupakan peletakan batu pertama perasuransian di Bumi Nusantara.

Dengan modal awal nol sen AJBB 1912 memulai usahanya.

Perusahaan asuransi ini berbentuk Onderling atau Mutual (Usaha Bersama), perusahaan dapat didirikan tanpa harus menyediakan modal terlebih dahulu. Perusahaan ini hanya mengutamakan pembayaran premi sebagai modal kerjanya dan para pengurusnya tidak mendapatkan honorarium, mereka bekerja dengan sukarela.

Pada Oktober 1913  OLMIJ PGHB mendapatkan subsidi dari Pemerintah Hindia Belanda sebesar 300 gulden setiap bulannya selama 10 tahun.

Kini saat usianya yang ke 110 tahun, AJBB 1912 sedang sakit keras di ICU, semoga Dokter Spesialis menemukan resep obat yang mujarab dan melakukan tindakan yang tepat, tidak menyelesaikan masalah yang melahirkan masalah, sehingga dapat terpenuhinya harapan semua rakyat pempol yang menginginkan AJBB 1912 bisa sehat dan bangkit lagi serta eksis di Nusantara untuk berkontribusi membantu mensejahterakan rakyat NKRI kini hingga masa depan dan seterusnya.

Inilah AJBB Bumiputera 1912 yang kini hidupnya, masih adakah tanda tanda kehidupan Bumiputera 1912?.

Sangat paham dan sangat maklum, jeritan pempol yang memilukan, sungguh suatu keprihatin dan kesedihan bagi tiga guru pendiri juga pendahulu dan masyarakat generasi penerus yang baik dan benar serta tetap bercita cita menunaikan pengabdian Tiga Guru yang ikhtiar bagi kesejahteraan masa depan masyarakat NKRI.

Dalam kondisi sangat genting (SOS) ini, sangat berharap Political Will dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya juga DPR & Pemerintah dapat mewujudkan Undang-undang tentang Usaha Bersama sebagai payung hukum yg telah dikukuhkan 2 (dua) kali Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat UU Usaha bersama.

Waktu dua tahun sejak putusan dibacakan selambat-lambatnya yakni pada 13 Januari 2023. Saat ini sampai batas waktu putusan MK nanti (13 Januari 2023) payung hukum AJB Bumiputera 1912 yang mana. Apakah PP No 87 Tahun 2019 atau AD Tahun 2011 No. 15 yang dirasa keluar rel Usaha Bersama.

Seandainya sampai 13 Januari 2023 tidak terbit UU Usaha Bersama maupun tidak terbit Perppu UBER atau Payung Hukum lainnya sesuai Konstitusi. Payung hukum sesuai konstitusi yang mana yang harus dipedomani?.

Kini Pemerintah Bersama DPR telah merancang Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merupakan inisiatif DPR di dalamnya telah masuk kluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912) dan koperasi.

Satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Perasuransian diundangkan adalah AJB Bumiputera 1912 yang menyelenggarakan asuransi jiwa konvensional.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU  no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama yang diakui adalah usaha bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian diundangkan. Perusahaan asuransi tersebut adalah AJB Bumiputera yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa konvensional.

Dalam RUU P2SK ini diharapkan menjadi undang-undang dan menjadi pedoman dalam pengaturan pelaksanaannya, termasuk Bab Asuransi Usaha Bersama.

RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain ; Penanganan Kerugian Usaha Bersama, Restrukturisasi Usaha Bersama, Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana.

Kerugian di AJB Bumiputera 1912 selama ini belum pernah diungkap sejak kapan terjadinya dan penyebabnya apa, sehingga Pemegang Polis sebagai Pemilik merasa tidak pernah transparan memperoleh informasi pengelolaan usaha yang dijalankan Organ Perusahaan.

Sebaiknya OJK bersama Aparat Penegak Hukum membentuk Tim Gabungan untuk mengusut tuntas kerugian yg terjadi di AJB Bumiputera 1912 sebagai tahapan awal, sebelum memutuskan penanganan kerugian AJB Bumiputera 1912. Tidak adil kalau tiba-tiba Pemegang Polis harus menanggung kerugian tanpa mengetahui kapan terjadinya apalagi penyebabnya.

Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, diambil alih Negara.

Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yg berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian.

Kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian atas Legacy Usaha Bersama dari leluhur Bangsa Indonesia.

Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambilalih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG. (*)

Topik: AJB BumiputeraAJBB 1912Diding S. AnwarHari guruPGRI

TerkaitBerita

Menakar Utang Kognitif di Era Kecerdasan Buatan
Opini

Menakar Utang Kognitif di Era Kecerdasan Buatan

oleh Editor : Anggoro
10 April 2026
“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?
Opini

“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

oleh Editor : Anggoro
10 April 2026
CIVITAS AKADEMIKA: Sejumlah mahasiswa berdiskusi di area kampus. (Foto Ilustrasi: Istimewa)
Opini

Gelar Akademik Bukan Lagi Jaminan, Cara Pandang Orang Tua Telah Bergeser

oleh Editor : Memoarto
7 April 2026
Manfaat Penyatuan TKA dan AN
Opini

Manfaat Penyatuan TKA dan AN

oleh Editor : Anggoro
31 Maret 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

SERANGAN UDARA: Seorang warga berdiri di jembatan yang terdampak serangan pesawat tempur Israel. (Foto: REUTERS/Stringer)

Pesawat Tempur Israel Gempur Jembatan Penting di Lebanon

17 April 2026
KANDAS DI KANDANG: Timnas Indonesia U-17 saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF U-17 2026. (Foto Ilustrasi: (c) KitaGaruda.id)

Garuda Muda Keok, Indonesia-Malaysia Sama-Sama Koleksi Tiga Poin

17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

16 April 2026
TEKNOLOGI OTOMATISASI: Business Development Manager Indonesia Q-SYS Aldila Lukman saat peluncuran Q-SYS Experience Center di Melodia Experience Center, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (16/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Q-SYS Experience Center, Pelopor Pusat Edukasi Teknologi Terintegrasi 

16 April 2026

Terpopuler

  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya