Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Sri Mulyani Tetapkan Standar Biaya Masukan 2026, Uang Lembur ASN dan Honorer Tidak Naik

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Mei 2025
in Nasional
A A
0
pns
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, dan salah satu poin penting di dalamnya adalah mengenai besaran kompensasi lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) yang tetap tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Standar Biaya Masukan ini merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun 2026. Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, penggunaan SBM bersifat batas tertinggi, artinya dapat dilampaui berdasarkan kondisi dan kebutuhan tertentu.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.

Dalam lampiran PMK 32/2025, tercantum rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN. Angka-angka ini masih sama seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024.

Uang Lembur per Jam:

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

  • Golongan I: Rp 18.000

  • Golongan II: Rp 24.000

  • Golongan III: Rp 30.000

  • Golongan IV: Rp 36.000

Uang Makan Lembur per Hari:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000

  • Golongan III: Rp 37.000

  • Golongan IV: Rp 41.000

Uang Lembur per Jam:

  • Honorer: Rp 20.000

  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 13.000

Uang Makan Lembur per Hari:

  • Honorer: Rp 31.000

  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000

Perlu dicatat, kompensasi lembur tidak diberikan kepada tenaga kerja yang terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing), seperti satpam atau petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh pihak ketiga.

“Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk yang melakukan kontrak kerja dengan penyedia tenaga alih daya,” tegas aturan tersebut.

Uang lembur hanya dapat dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas dasar surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Sedangkan uang makan lembur diberikan hanya jika lembur dilakukan minimal 2 jam berturut-turut dan maksimal satu kali sehari.(dhil)

Topik: ASNhonorerPNS

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya