koranindopos.com – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, dan salah satu poin penting di dalamnya adalah mengenai besaran kompensasi lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN (honorer) yang tetap tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Standar Biaya Masukan ini merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun 2026. Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, penggunaan SBM bersifat batas tertinggi, artinya dapat dilampaui berdasarkan kondisi dan kebutuhan tertentu.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.
Dalam lampiran PMK 32/2025, tercantum rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN. Angka-angka ini masih sama seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024.
Uang Lembur per Jam:
-
Golongan I: Rp 18.000
-
Golongan II: Rp 24.000
-
Golongan III: Rp 30.000
-
Golongan IV: Rp 36.000
Uang Makan Lembur per Hari:
-
Golongan I dan II: Rp 35.000
-
Golongan III: Rp 37.000
-
Golongan IV: Rp 41.000
Uang Lembur per Jam:
-
Honorer: Rp 20.000
-
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 13.000
Uang Makan Lembur per Hari:
-
Honorer: Rp 31.000
-
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000
Perlu dicatat, kompensasi lembur tidak diberikan kepada tenaga kerja yang terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing), seperti satpam atau petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh pihak ketiga.
“Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk yang melakukan kontrak kerja dengan penyedia tenaga alih daya,” tegas aturan tersebut.
Uang lembur hanya dapat dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas dasar surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Sedangkan uang makan lembur diberikan hanya jika lembur dilakukan minimal 2 jam berturut-turut dan maksimal satu kali sehari.(dhil)










