• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 20 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
3 April 2023
in Nasional
A A
0
Kemenkes
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya.

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani.

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah  untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan  SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.

Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis. (ris)

Topik: kemenkespemerintahSurat Tanda Registrasi (STR)
Editor : Hanasa

Editor : Hanasa

TerkaitBerita

Prabowo Subianto
Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
pesawat ATR
Nasional

Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
Pemulihan Pascabencana
Nasional

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

oleh Editor : Hairul
2 jam lalu
WNI
Nasional

Kemlu dan KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 96 WNI dari Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
24 jam lalu
Pesawat ATR 42-500
Nasional

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Pencarian Hari Kedua Berbuah Hasil

oleh Editor : Hairul
24 jam lalu
Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan.
Nasional

Sepanjang Tahun 2025, Jasa Raharja Memberi Perlindungan Korban Kecelakaan Rp3,22 Triliun

oleh Editor : Anggoro
2 hari lalu

Berita Terpopuler

Toyota Kijang LGX
Otomotif

Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

oleh Editor : Affandy
4 hari lalu

koranindopos.com - Jakarta. Toyota resmi meluncurkan Kijang LGX generasi terbaru di pasar otomotif Indonesia. MPV legendaris yang telah lama...

SelanjutnyaDetails
bule

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

11 bulan lalu
Kemenhut

Kemenhut Sinyalir Buka Besar-besaran CPNS Polhut 2026, Lulusan SMA Jadi Prioritas

4 hari lalu
Oppo Reno 15

Oppo Reno 15 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Baterai Jumbo dan Kamera Canggih

2 hari lalu
Kemenkes

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

3 tahun lalu

Rekomendasi

Imigrasi

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-76, KBRI Kuala Lumpur Buka Layanan Paspor Simpatik

19 Januari 2026
INFINIX

Infinix Hadirkan NOTE Edge dan XPAD Edge, Perangkat Tipis Elegan untuk Gaya Hidup Modern

19 Januari 2026
AKSI BURUH: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (FOTO ILUSTRASI: istimewa)

Buruh Tuntut 4 Hal, Hari Ini Datangi DPR dan Kemenaker

15 Januari 2026
OPPO Reno15 Series

OPPO Reno15 Series, Teman Baru Anak Muda Tangkap Momen Lebih Seru dan Lebih Luas

16 Januari 2026
Direktur SDM, Umum & TI Jasa Raharja Rubi Handojo.

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026

13 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .