Kamis, 25 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Tambang Dikelola Ormas Akan Dikerjakan oleh Kontraktor Profesional

Editor : Hana oleh Editor : Hana
8 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Tambang
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tambang yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor profesional. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dan bebas dari konflik kepentingan.

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari ANTARA.

Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus ini hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B). Ia juga menekankan bahwa ormas yang telah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain, sebagai langkah untuk mencegah kerugian negara.

“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” kata Bahlil. “Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Artikel Terkait

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Pada Puncak PENAS XVII Tahun 2026

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

Menurut Bahlil, regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian dan lembaga teknis terkait.

“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis, 30 Mei 2024. Pasal 83A dalam PP tersebut mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan sambil memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian negara. (dni)

Topik: OrmasTambang

TerkaitBerita

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan
Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

oleh Editor : Affandy
25 Juni 2026
BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Pada Puncak PENAS XVII Tahun 2026
Nasional

BULOG Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan Pada Puncak PENAS XVII Tahun 2026

oleh Editor : Anggoro
25 Juni 2026
UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah
Nasional

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

oleh Editor : Affandy
25 Juni 2026
Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen
Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

oleh Editor : Akula
24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

AGROBISNIS: Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) bersama PT Fery Agung Corindotama (FERACO) membuka Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di GOR David-Tony, Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Dok./KTNA)

PENAS XVII 2026 Dorong Investasi dan Teknologi Agrobisnis

25 Juni 2026
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

25 Juni 2026
AKBP Adri Jalani Operasi Setelah Patah Tulang Lutut Saat Amankan Demo di DPR

AKBP Adri Jalani Operasi Setelah Patah Tulang Lutut Saat Amankan Demo di DPR

25 Juni 2026
IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 pada Sesi I Perdagangan

IHSG Melonjak 2,69 Persen, Kembali Tembus Level 6.000 pada Sesi I Perdagangan

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya