Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Tambang Dikelola Ormas Akan Dikerjakan oleh Kontraktor Profesional

Editor : Hana oleh Editor : Hana
8 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Tambang
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tambang yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor profesional. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dan bebas dari konflik kepentingan.

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari ANTARA.

Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus ini hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B). Ia juga menekankan bahwa ormas yang telah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain, sebagai langkah untuk mencegah kerugian negara.

“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” kata Bahlil. “Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Artikel Terkait

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

Menurut Bahlil, regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian dan lembaga teknis terkait.

“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis, 30 Mei 2024. Pasal 83A dalam PP tersebut mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan sambil memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian negara. (dni)

Instant win games deliver a result immediately with no spinning reels or dealt cards. Scratch cards, crash games and quick draw titles all share that structure, appealing to players who want short sessions rather than extended play at a single game.

Games That Resolve Immediately

Return percentages on instant titles often sit below those of mainstream slots, though the format makes stakes and outcomes unusually transparent. Players comparing what is available across operators can Slotlair casino and review return figures by category. Crash games in particular reward a predetermined exit point, since the decision to cash out belongs entirely to the player.

Game TypeSession Length
Scratch cardSeconds
CrashUnder a minute
Quick draw1 to 2 minutes
  • Check published return percentages before playing
  • Decide a cash out point in advance on crash titles

Because each round takes seconds, the number of rounds in a session climbs faster than most players notice. Counting rounds is therefore more useful than watching a balance. Keep the session short, which is what the format is actually designed for.

Topik: OrmasTambang

TerkaitBerita

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing
Peristiwa

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting
Nasional

Pemerintah Buka Jalur Darat dan Siapkan 40 Sumur Bor untuk Padamkan Karhutla di Tanjung Puting

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan
Nasional

18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

oleh Editor : Affandy
16 Oktober 2026
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka
Peristiwa

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, 1 Orang Tewas dan 8 Luka-luka

oleh Editor : Affandy
15 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Jakarta Kulminasi Satu Hari Tanpa Bayangan

Jakarta Kulminasi Satu Hari Tanpa Bayangan

16 Oktober 2026
Percepat Adopsi EV di Indonesia, Utomo Charge+ dan BYD Hadirkan Teknologi Flash Charging 1.500 kW

Percepat Adopsi EV di Indonesia, Utomo Charge+ dan BYD Hadirkan Teknologi Flash Charging 1.500 kW

16 Oktober 2026
Kejanggalan Berkas Perkara dr. Richard Lee, Mantan Hakim Agung Pasang Badan Jadi Penjamin

Kejanggalan Berkas Perkara dr. Richard Lee, Mantan Hakim Agung Pasang Badan Jadi Penjamin

16 Oktober 2026
Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

Singapura Dikepung Kabut Asap: Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Berburu Masker N95

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1056 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Liverpool, Real Madrid, dan PSG Tampil Menyala di Matchday Kedua

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027–2029, Pemerintah Siapkan 464.856 Formasi

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Emiten Haji Isam PGUN Buka Suara soal Gadai 5,3 Miliar Saham ke Bank Mandiri

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya