koranindopos.com – Jakarta. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tambang yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan dikerjakan oleh kontraktor profesional. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dan bebas dari konflik kepentingan.
“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari ANTARA.
Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus ini hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B). Ia juga menekankan bahwa ormas yang telah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain, sebagai langkah untuk mencegah kerugian negara.
“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” kata Bahlil. “Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Menurut Bahlil, regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian dan lembaga teknis terkait.
“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis, 30 Mei 2024. Pasal 83A dalam PP tersebut mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan sambil memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian negara. (dni)