Kamis, 13 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas, 9 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
20 Desember 2022
in Nasional
A A
0
Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas, 9 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Kemnaker
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.

Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi pada ajang Penganugerahan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (20/12/2022).

Menaker dalam sambutannya menyatakan rasa bangga terhadap antusiasme perusahaan yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam kurun 2 tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Menaker mengatakan, para peserta OPBP secara sukarela menunjukan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 terakhir yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana yang kondusif. Selain itu, perusahaan peserta OPBP juga berinsiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.

Artikel Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

“Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah,” kata Menaker.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan, mengingat struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemnaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial.

Manifestasi visi baru hubungan industrial tersebut akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan terhadap pekerja/buruh yang produktif melalui upah yang diterimanya. Pekerja/buruh yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi. Sebaliknya pekerja/buruh yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah.

“Dengan sistem pengupahan seperti ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja/buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktifitasnya agar memperoleh upah yang dapat mensejahterkan pekerja/buruh dan keluarganya.

“Pada akhirnya, sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” imbuh Menaker.

Menaker berharap melalui pemberian penghargaaan perusahaan teladan tersebut menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Selain itu, saya juga mengharapkan agar Saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusaahaan lainnya, sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan, yang tujuan akhirnya adalah semakin banyaknya perusahan penerima penghargaan teladan di masa depan,” kata Menaker. (riz)

Topik: Kemnaker RIMenaker Ida FauziyahPekerja Indonesia

TerkaitBerita

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras
Peristiwa

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?
Nasional

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
SOROTAN PUBLIK: Suasana booth Newport di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Dok./facebook BrilioVideoIndonesia)
Nasional

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festval The Sounds Project

oleh Editor : Memoarto
13 Agustus 2026
KP2MI
Nasional

KP2MI Buka Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program SMK Go Global

oleh Editor : Hairul
12 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dampak Letusan Gunung Toba di Afrika Ternyata Tak Sampai 2 Tahun, Peneliti Ungkap Fakta Baru

Dampak Letusan Gunung Toba di Afrika Ternyata Tak Sampai 2 Tahun, Peneliti Ungkap Fakta Baru

13 Agustus 2026
Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

13 Agustus 2026
Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

Diagnosis Usus Buntu Bisa Berbeda Saat Diperiksa Lagi, Ini Penjelasan Dokter

13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

MSCI Keluarkan 10 Saham Indonesia dari Indeks Global, Berlaku Akhir Agustus 2026

13 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4327 shares
    Share 1731 Tweet 1082
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya