Koranindopos.com, JAKARTA – Pengusutan KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/8/2025) tadi pagi pukul 09.18. Nadiem tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris, yang mengenakan stelan jas serba putih.
Nadiem dikabarkan juga akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek. Dua kasus tersebut memang disebut memiliki korelasi. ”Sehat,” ucap Nadiem, menimpali pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Begitu pun Hotman. Dia merespons singkat pertanyaan wartawan. ”Pagi ini belum ada comment,” ujar Hotman, seraya melangkah memasuki Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebagaimana telah diberitakan, pemanggilan Nadiem disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Sementara itu, jubir KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa penanganan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud memiliki perkembangan yang baik. ”Progresnya bagus, positif, semuanya hadir memberikan keterangan dan tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan,” kata Budi kepada awak media pada Selasa (5/8/2025).
Untuk diketahui, tempus atau waktu terjadi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek saat pandemi Covid-19. ”Iya (tempus saat Covid-19, red). Sejalan dengan pengadaan chromebook itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis (24/7/2025).
Asep menerangkan, Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. ”Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya,” kata Asep.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di pada Kemendikbudristek. Empat tersangka itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan(JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
”Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) pada tahun anggaran 2020–2021,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, seperti dikutip Antara. (dtc/ant/mmr)










