Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang

Editor : Akula oleh Editor : Akula
9 April 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta –  Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ryan Susanto, pemuda asal Bangka Belitung, kembali disorot. Tim kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, terutama terkait pembuktian di persidangan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP Penguasa Bela Bangsa, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Koordinator tim kuasa hukum, Pangeran, menyebut proses hukum yang berjalan belum menunjukkan bukti kuat keterlibatan kliennya.

“Dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Ryan Susanto terlibat sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan,” ujar Pangeran.

IMG 20260408 WA00381 - Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang

Artikel Terkait

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

Ryan diketahui ditangkap pada 7 Maret 2024. Ia sebelumnya bekerja membantu orang tuanya di bengkel. Kasus ini bermula ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp44 juta kepada rekannya, Rico alias Teleng, yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas tambang timah ilegal.

“Bagaimana mungkin orang yang meminjamkan uang ke temannya dituduh melakukan penambangan ilegal? Ini yang mengiris nurani kami semua,” tegas Pangeran.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam persidangan, termasuk barang bukti yang dinilai tidak dihadirkan serta pihak lain yang disebut dalam perkara.

“Unsur ‘bersama-sama’ tidak pernah digunakan. Teleng masih dibebaskan dan berkeliaran hingga saat ini,” kata Pangeran.

Selain itu, mereka mempertanyakan tudingan keuntungan yang disebut mencapai miliaran rupiah.

“Padahal tidak ada satu bukti pun klien kami pernah menerima keuntungan itu. Hitungannya bagaimana? Klien kami dibilang melakukan 16 bulan penambangan dengan keuntungan Rp2,3 miliar, tetapi itu tidak pernah dibuktikan,” lanjutnya.

Ryan sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Pangkal Pinang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga ia kembali diproses dan dijatuhi hukuman.

Tim kuasa hukum menegaskan tidak ada dasar kerja sama dalam kasus tersebut.

“Ini tidak ada bukti perikatan kerja sama antara klien kami dengan Teleng, apalagi bukti menerima keuntungan dari penambangan timah di hutan lindung,” tegas Pangeran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. (RIS/Kul)

Topik: Ryan Susanto

TerkaitBerita

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang
Nasional

KPK Sita Dokumen Proyek PUPR hingga Rekaman CCTV Hotel dalam Kasus Bupati Pemalang

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
LAHAN PEMDA: Rombongan Staf Khusus Menteri Sosial dan jajaran Pemkab Sumenep meninjau lahan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/8/2026). (Foto: Dok./Kemensos)
Nasional

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

oleh Editor : Memoarto
10 Agustus 2026
BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)
Pendidikan

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya