Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Ryan Susanto, pemuda asal Bangka Belitung, kembali disorot. Tim kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, terutama terkait pembuktian di persidangan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP Penguasa Bela Bangsa, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Koordinator tim kuasa hukum, Pangeran, menyebut proses hukum yang berjalan belum menunjukkan bukti kuat keterlibatan kliennya.
“Dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Ryan Susanto terlibat sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan,” ujar Pangeran.

Ryan diketahui ditangkap pada 7 Maret 2024. Ia sebelumnya bekerja membantu orang tuanya di bengkel. Kasus ini bermula ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp44 juta kepada rekannya, Rico alias Teleng, yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas tambang timah ilegal.
“Bagaimana mungkin orang yang meminjamkan uang ke temannya dituduh melakukan penambangan ilegal? Ini yang mengiris nurani kami semua,” tegas Pangeran.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam persidangan, termasuk barang bukti yang dinilai tidak dihadirkan serta pihak lain yang disebut dalam perkara.
“Unsur ‘bersama-sama’ tidak pernah digunakan. Teleng masih dibebaskan dan berkeliaran hingga saat ini,” kata Pangeran.
Selain itu, mereka mempertanyakan tudingan keuntungan yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Padahal tidak ada satu bukti pun klien kami pernah menerima keuntungan itu. Hitungannya bagaimana? Klien kami dibilang melakukan 16 bulan penambangan dengan keuntungan Rp2,3 miliar, tetapi itu tidak pernah dibuktikan,” lanjutnya.
Ryan sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Pangkal Pinang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga ia kembali diproses dan dijatuhi hukuman.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak ada dasar kerja sama dalam kasus tersebut.
“Ini tidak ada bukti perikatan kerja sama antara klien kami dengan Teleng, apalagi bukti menerima keuntungan dari penambangan timah di hutan lindung,” tegas Pangeran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. (RIS/Kul)










