Minggu, 2 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Edukatif & Inspiratif

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial, Apakah Wajib Dihadiri?

Editor : Hana oleh Editor : Hana
17 Januari 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Undangan Pernikahan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menerima undangan resepsi pernikahan merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan walimah pernikahan bahkan memiliki kedudukan hukum tertentu, selama tidak terdapat uzur syar‘i yang menghalangi.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan pada dasarnya hukumnya wajib. Sementara untuk undangan selain walimah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa kewajiban menghadiri undangan berlaku khusus pada walimah pernikahan.

Seiring perkembangan teknologi, cara mengundang tamu pun mengalami perubahan. Tidak sedikit pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan pernikahan melalui media sosial karena dinilai lebih praktis, cepat, dan mampu menjangkau banyak orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah undangan pernikahan yang disampaikan melalui media sosial tetap wajib untuk dihadiri?

Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah tidak ditentukan oleh media atau bentuk undangan, melainkan oleh sifat undangan tersebut. Kewajiban hadir berlaku apabila undangan bersifat khusus, yakni ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.

Artikel Terkait

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan berlaku dengan syarat orang yang diundang memang dikhususkan, baik melalui lisan, tulisan, pesan tertulis, atau melalui perantara yang terpercaya. Undangan tersebut juga harus disampaikan dengan tegas dan jelas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, undangan pernikahan yang dikirim melalui media sosial tetap dapat mewajibkan seseorang untuk hadir, selama undangan itu ditujukan secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung (direct message), pesan tertulis, atau penyampaian khusus melalui pihak yang dapat dipercaya.

Sebaliknya, apabila undangan pernikahan bersifat umum, seperti pengumuman terbuka yang diunggah di media sosial tanpa menyebut atau menujukan kepada nama tertentu, maka tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menghadirinya.

Dengan demikian, para ulama menegaskan bahwa esensi kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan terletak pada kekhususan undangan, bukan pada sarana atau media yang digunakan. Wallahu a’lam. (ana)

Topik: Undangan Pernikahan

TerkaitBerita

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus
Edukatif & Inspiratif

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum
Edukatif & Inspiratif

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar
Edukatif & Inspiratif

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya
Edukatif & Inspiratif

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas dan Keunggulannya

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

2 Agustus 2026
Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

2 Agustus 2026
VinFast Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di GIIAS 2026, Tampilkan Solusi Kepemilikan hingga Program Green Rental

VinFast Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di GIIAS 2026, Tampilkan Solusi Kepemilikan hingga Program Green Rental

1 Agustus 2026
Cari HP Baru untuk Kuliah? Ini 10 Smartphone Terbaik untuk Mahasiswa dengan Baterai Awet dan Performa Kencang

Cari HP Baru untuk Kuliah? Ini 10 Smartphone Terbaik untuk Mahasiswa dengan Baterai Awet dan Performa Kencang

2 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4167 shares
    Share 1667 Tweet 1042
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • iPhone 18 Series Dirumorkan Meluncur September 2026, Ini Bocoran Fitur dan Jadwal Rilisnya

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya