koranindopos.com – Jakarta. Menerima undangan resepsi pernikahan merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan walimah pernikahan bahkan memiliki kedudukan hukum tertentu, selama tidak terdapat uzur syar‘i yang menghalangi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan pada dasarnya hukumnya wajib. Sementara untuk undangan selain walimah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa kewajiban menghadiri undangan berlaku khusus pada walimah pernikahan.
Seiring perkembangan teknologi, cara mengundang tamu pun mengalami perubahan. Tidak sedikit pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan pernikahan melalui media sosial karena dinilai lebih praktis, cepat, dan mampu menjangkau banyak orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah undangan pernikahan yang disampaikan melalui media sosial tetap wajib untuk dihadiri?
Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah tidak ditentukan oleh media atau bentuk undangan, melainkan oleh sifat undangan tersebut. Kewajiban hadir berlaku apabila undangan bersifat khusus, yakni ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan berlaku dengan syarat orang yang diundang memang dikhususkan, baik melalui lisan, tulisan, pesan tertulis, atau melalui perantara yang terpercaya. Undangan tersebut juga harus disampaikan dengan tegas dan jelas.
Berdasarkan penjelasan tersebut, undangan pernikahan yang dikirim melalui media sosial tetap dapat mewajibkan seseorang untuk hadir, selama undangan itu ditujukan secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung (direct message), pesan tertulis, atau penyampaian khusus melalui pihak yang dapat dipercaya.
Sebaliknya, apabila undangan pernikahan bersifat umum, seperti pengumuman terbuka yang diunggah di media sosial tanpa menyebut atau menujukan kepada nama tertentu, maka tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menghadirinya.
Dengan demikian, para ulama menegaskan bahwa esensi kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan terletak pada kekhususan undangan, bukan pada sarana atau media yang digunakan. Wallahu a’lam. (ana)










