Senin, 14 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Edukatif & Inspiratif

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial, Apakah Wajib Dihadiri?

Editor : Hana oleh Editor : Hana
17 Januari 2026
in Edukatif & Inspiratif
A A
0
Undangan Pernikahan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menerima undangan resepsi pernikahan merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan walimah pernikahan bahkan memiliki kedudukan hukum tertentu, selama tidak terdapat uzur syar‘i yang menghalangi.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan pada dasarnya hukumnya wajib. Sementara untuk undangan selain walimah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa kewajiban menghadiri undangan berlaku khusus pada walimah pernikahan.

Seiring perkembangan teknologi, cara mengundang tamu pun mengalami perubahan. Tidak sedikit pasangan calon pengantin kini memilih mengirim undangan pernikahan melalui media sosial karena dinilai lebih praktis, cepat, dan mampu menjangkau banyak orang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah undangan pernikahan yang disampaikan melalui media sosial tetap wajib untuk dihadiri?

Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah tidak ditentukan oleh media atau bentuk undangan, melainkan oleh sifat undangan tersebut. Kewajiban hadir berlaku apabila undangan bersifat khusus, yakni ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.

Artikel Terkait

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan berlaku dengan syarat orang yang diundang memang dikhususkan, baik melalui lisan, tulisan, pesan tertulis, atau melalui perantara yang terpercaya. Undangan tersebut juga harus disampaikan dengan tegas dan jelas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, undangan pernikahan yang dikirim melalui media sosial tetap dapat mewajibkan seseorang untuk hadir, selama undangan itu ditujukan secara pribadi, misalnya melalui pesan langsung (direct message), pesan tertulis, atau penyampaian khusus melalui pihak yang dapat dipercaya.

Sebaliknya, apabila undangan pernikahan bersifat umum, seperti pengumuman terbuka yang diunggah di media sosial tanpa menyebut atau menujukan kepada nama tertentu, maka tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menghadirinya.

Dengan demikian, para ulama menegaskan bahwa esensi kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan terletak pada kekhususan undangan, bukan pada sarana atau media yang digunakan. Wallahu a’lam. (ana)

Topik: Undangan Pernikahan

TerkaitBerita

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Edukatif & Inspiratif

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

oleh Editor : Affandy
14 September 2026
Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana
Edukatif & Inspiratif

Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

oleh Editor : Affandy
12 September 2026
Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester
Edukatif & Inspiratif

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Aero Astra Akademia Buka Angkatan XII, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja di Industri Perhotelan
Edukatif & Inspiratif

Aero Astra Akademia Buka Angkatan XII, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja di Industri Perhotelan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Acara MODENA Subscription

Tak Harus Beli Mahal di Awal, Ini Cara Baru Punya Mesin Cuci Berkualitas di Rumah

14 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

14 September 2026
Lencir

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

14 September 2026
Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

14 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya