Minggu, 16 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Urgensi Pemprov DKI Segera Tertibkan Kabel Semrawut di DKI Jakarta

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
28 November 2023
in Megapolitan
A A
0
Pemprov DKI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini memulai rencana pembenahan besar-besaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut di beberapa wilayah Jakarta sebagai bagian dari proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Pada Kamis (23/11), Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penurunan kabel udara di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan. Penurunan ini dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo dan Walikota Jakarta Selatan Munjirin. Turut mendampingi juga direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku BUMD yang memiliki penugasan penataan SJUT.

Penurunan kabel ini merupakan bagian dari proyek SJUT yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur kota, yang telah lama dihantui oleh masalah kabel semrawut yang tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan dan kebakaran.

Sepanjang tahun 2023, Jakarta telah menyaksikan berbagai insiden serius akibat kabel semrawut, termasuk kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online, Vadim (38), yang meninggal dunia terkena kabel listrik yang melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakbar, pada Jumat malam (28/7).

Artikel Terkait

Sempat Hidup dalam Keterbatasan, Putra Sayuti Melik Diundang Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Kasus ISPA di Tangsel Capai 124.688 hingga Minggu ke-30, Dinkes Beri Penjelasan

Hiasan Serba Merah Putih Untuk Hadirkan Semangat Pejuang di Ruang Publik

Hal serupa juga dialami Sultan Rif’at Alfatih (20). Dia menjadi korban kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1). Akibat terjerat kabel, Sultan selama tujuh bulan hanya bisa makan dan minum dari selang di hidungnya.

Banyaknya korban dan potensi bahaya serta kerusakan estetika pemandangan kota, membuat pembangunan jalur khusus utilitas di bawah tanah menjadi suatu hal penting dan mendesak untuk dilakukan segera di Jakarta. Insiden-insiden juga telah memicu diskusi publik tentang pentingnya pengelolaan infrastruktur kota yang lebih baik.

Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menjelaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Sultan seharusnya menjadi momen pemerintah untuk mempercepat pemindahan kabel optik yang semrawut dan menjuntai di udara bisa dipindahkan ke bawah tanah.

“DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar,” ujar Yoga.

Pemindahan kabel optik ke dalam SJUT di bawah tanah juga berkaitan dengan kemudahan akses untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur sehingga dibutuhkan percepatan dalam pembangunan proyek SJUT.

Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis, menegaskan bahwa jumlah kabel optik akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya permintaan pelanggan terhadap layanan internet. Ia berharap pembangunan SJUT terus diakselerasi agar operator juga bisa memindahkan kabelnya.

Selama ini, pihak Apjatel memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan menempuh cara grouping, atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan. Namun, solusi ini hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya.

Upaya mewujudkan proyek SJUT sebenarnya sudah mulaiu menemukan titik terang. Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur. Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.

Meski sudah melakukan penunjukan, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat. Menurut direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah,” kata Ahmad Redi.

Undang-Undang No 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi telah menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi dan Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang dan jasa di masyarakat akan lebih murah.

Redi menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.

Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital. (ris)

Topik: Pemprov DKI

TerkaitBerita

Sempat Hidup dalam Keterbatasan, Putra Sayuti Melik Diundang Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Megapolitan

Sempat Hidup dalam Keterbatasan, Putra Sayuti Melik Diundang Upacara HUT ke-81 RI di Istana

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
Kasus ISPA di Tangsel Capai 124.688 hingga Minggu ke-30, Dinkes Beri Penjelasan
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Capai 124.688 hingga Minggu ke-30, Dinkes Beri Penjelasan

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
TEMA KEMERDEKAAN: Petugas Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, memberikan pelayanan dengan atribut serba merah putih dalam rangka menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. (Foto: Dok./Sudin Dukcapil Kabupaten Kepulauan Seribu)
Megapolitan

Hiasan Serba Merah Putih Untuk Hadirkan Semangat Pejuang di Ruang Publik

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026
Generasi Burgeract Hadapi Haters hingga Keterbatasan Alat Saat Benahi Fasilitas Publik di Bekasi
Megapolitan

Generasi Burgeract Hadapi Haters hingga Keterbatasan Alat Saat Benahi Fasilitas Publik di Bekasi

oleh Editor : Affandy
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

16 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

16 Agustus 2026
Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

16 Agustus 2026
Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

16 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya