koranindopos.com – Jakarta. Foto yang memperlihatkan kesalahan cetak pada lembaran Al-Qur’an yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kembali beredar di media sosial. Kesalahan ini terjadi pada ayat 8 dari Surat Al-Kahfi, di mana kata “lajaa’iluuna” tertulis sebagai “lajaahiluuna.”
Foto ini menjadi viral dengan gambar lembaran Al-Qur’an halaman 294 yang diberi tanda panah warna biru menunjuk pada kesalahan tulisan “lajaahiluuna” pada ayat 8 Surat Al-Kahfi. Di bagian pojok kiri atas, terdapat bagian yang lebih gelap, menunjukkan citra bayangan dan lipatan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin menjelaskan bahwa foto yang sama telah beredar setidaknya empat kali sebelumnya. Pertama kali foto ini beredar pada April 2022, lalu kembali viral pada Oktober 2022. Kemudian, pada Desember 2022, foto yang sama kembali beredar dengan keterangan yang menjelaskan kesalahan cetak pada ayat 8 Surat Al-Kahfi. Terakhir, foto ini muncul kembali dengan keterangan yang sama dan diposting oleh Menkopolhukkam pada 12 Agustus 2023.
Fauzin menyatakan bahwa Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak pertama kali foto ini beredar pada April 2022. Kesalahan cetak pada ayat 8 Surat Al-Kahfi terjadi pada Mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan oleh penerbit Mulia Abadi Bekasi atas pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA). Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, LPMQ telah memberikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang peredaran mushaf tersebut sejak April 2022.
Fauzin menekankan bahwa jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang mengandung kesalahan cetak tersebut, mereka diimbau untuk segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi. Penerbit tersebut akan mengganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar.
Kesalahan cetak pada mushaf Al-Qur’an merupakan isu sensitif yang memerlukan tanggapan cepat dan serius dari pemerintah. Langkah-langkah yang telah diambil, seperti penarikan dan larangan peredaran mushaf yang bermasalah, menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keaslian Al-Qur’an, yang merupakan pedoman utama dalam kehidupan umat Islam. (dni)










