koranindopos.com – Jakarta. Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 13 Januari 2025, yang menjadi viral di media sosial. Seorang pengendara motor yang membawa dua orang penumpang (bonceng tiga) terlihat melintas di jalan tol, yang merupakan area terlarang bagi kendaraan roda dua. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan, karena pengendara tersebut nekat memasuki jalan tol yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Menurut penjelasan Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB. Pengendara motor yang melaju dari arah Jakarta menuju Cikampek memasuki Tol Jakarta-Cikampek melalui akses yang memang sudah dilengkapi dengan rambu larangan kendaraan roda dua. Tanpa memperhatikan peraturan tersebut, pengendara melanjutkan perjalanan hingga memasuki Tol Layang MBZ di KM 10 dengan kecepatan tinggi.
Petugas di lapangan segera mendeteksi pelanggaran ini dan langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Kejar-kejaran berlangsung hingga kendaraan tersebut mencapai KM 23, arah Cikampek di Ruas Jalan Layang MBZ. Pada pukul 11.04 WIB, petugas berhasil mengamankan pengendara motor tersebut dan segera mengeluarkannya dari jalan tol.
Amri Sanusi menyayangkan tindakan pengendara yang melanggar peraturan dengan masuk ke jalan tol menggunakan kendaraan roda dua. Ia menegaskan bahwa jalan tol tidak dirancang untuk kendaraan roda dua, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan tol lainnya. “Jalan tol sebenarnya berbahaya bagi kendaraan roda dua karena spesifikasi rancang bangunnya memang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Amri.
Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dilarang memasuki jalan tol. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pihak pengelola jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Amri juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara. “Jika merasa lelah, kami juga mengingatkan untuk beristirahat di tempat yang telah disediakan, agar keselamatan tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan kejadian ini, PT Jasamarga Transjawa Tol berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama di jalan raya.(dhil)