Koranindopos.com – Jakarta. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengklaim telah menyelesaikan 70 pengaduan overcharging pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Menurut Benny, sepanjang Desember 2022 – Desember 2023, pihaknya telah menerima 113 aduan terkait kasus pembebanan biaya penempatan berlebih tersebut. ”Sebanyak 113 pengaduan dari 113 PMI atau pekerja migran, terdapat 70 pengaduan dengan status selesai dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses,” ungkap Benny.
Benny menerangkan, aduan yang disampaikan para PMI tersebut melibatkan 30 perusahaan yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). ”30 perusahaan yang terlibat,” kata Benny pada Senin (15/1/2024).
Terkait aduan yang telah diselesaikan, Benny mengaku, telah dilakukan pemberhentian seluruh tagihan terhadap para PMI melalui mediasi. ”Pengalihan hutang dari pekerja migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada pekerja migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan,” jelas Benny. (why/mmr)