Rabu, 16 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kinerja ASN Harus Tetap Maksimal Selama Ramadan, Berikut Ketentuan Jam Kerjanya

Editor : Hana oleh Editor : Hana
29 Maret 2022
in Nasional
A A
0
Tenaga Honorer

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com  – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5) itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. “Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” tegas Tjahjo melalui siaran persnya, Selasa (29/3).

Tjahjo menjelaskan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. “Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Tjahjo.

Artikel Terkait

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan agar pegawai ASN untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.(hai)

Topik: ASNBulan RamadanJam KerjaSurat Edaran

TerkaitBerita

ANTIRASUAH: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta . (Foto Ilustrasi: Jpnn.com)
Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

oleh Editor : Memoarto
16 September 2026
SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

oleh Editor : Anggoro
15 September 2026
Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki
Peristiwa

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda

oleh Editor : Affandy
15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

16 September 2026
Kejutan Manis Pulang Kerja, Yakup Hasibuan Semringah Jessica Mila Hamil Anak Kedua

Kejutan Manis Pulang Kerja, Yakup Hasibuan Semringah Jessica Mila Hamil Anak Kedua

16 September 2026
GHOSTHING Satukan Baskara Mahendra dan Yasamin Jasem dalam Komedi Horor

GHOSTHING Satukan Baskara Mahendra dan Yasamin Jasem dalam Komedi Horor

16 September 2026
ANTIRASUAH: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta . (Foto Ilustrasi: Jpnn.com)

KPK Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus HGB Summarecon

16 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4558 shares
    Share 1823 Tweet 1140
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya