Selasa, 15 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
15 September 2026
in Nasional
A A
0
Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Maraknya kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) membuat sejumlah pihak mendorong adanya sanksi yang lebih tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain usulan membawa kasus keracunan ke ranah pidana, muncul pula wacana pemberian sanksi denda kepada SPPG yang dinilai lalai dalam memenuhi standar penyediaan makanan.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai sanksi denda diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab penyedia terhadap korban, termasuk untuk mengganti kerugian ekonomi yang muncul akibat kasus keracunan.

Menurut Lina, sanksi tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang lebih proporsional dibandingkan hanya menghentikan sementara operasional dapur.

Artikel Terkait

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

Purbaya Diganti Suahasil, Pengamat Nilai Perombakan Kabinet Belum Jawab Ekspektasi Publik

“SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?” ujar Lina kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Selama ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap SPPG yang bermasalah.

Sanksi tersebut antara lain berupa penghentian sementara atau suspend operasional dapur SPPG hingga pemberhentian Kepala SPPG.

Namun, Lina menilai sanksi tersebut belum tentu sebanding dengan dampak yang ditimbulkan apabila makanan yang disediakan terbukti menyebabkan korban mengalami keracunan.

Terlebih, setiap SPPG menjalankan kegiatan penyediaan makanan dalam jumlah besar sehingga terdapat potensi keuntungan finansial dari setiap porsi makanan yang disalurkan.

Karena itu, menurut Lina, mekanisme sanksi perlu mempertimbangkan tidak hanya kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab terhadap korban dan kerugian yang ditimbulkan.

Pemberian denda dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penyedia tidak hanya kehilangan kesempatan beroperasi sementara, tetapi juga memiliki tanggung jawab finansial atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi denda dapat diterapkan bersamaan dengan sanksi pidana apabila unsur tindak pidana dalam kasus keracunan terpenuhi.

Menurut Fickar, keracunan yang terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dapat masuk dalam kategori tindak pidana kealpaan.

“Kalau sudah menyebabkan sakit atau keracunan itu bisa ditarik ke pidana, tetapi lebih pada kealfaan. Ya pidana plus denda sekaligus,” kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami sakit maupun luka dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Fickar merujuk pada Pasal 474 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP yang mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka hingga meninggal dunia.

Dalam Pasal 474 Ayat 1 KUHP, seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, apabila kealpaan menyebabkan luka berat, Pasal 474 Ayat 2 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Adapun jika kealpaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Berdasarkan Pasal 474 Ayat 3, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Dalam konteks keracunan MBG, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai penyebab keracunan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.

Artinya, tidak setiap kasus keracunan otomatis membuat pengelola SPPG dapat dikenai pidana. Penyebab kejadian dan bentuk pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun penyidikan.

Usulan pemberian denda muncul di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG yang melibatkan ribuan dapur SPPG di berbagai daerah.

Kasus dugaan keracunan menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan penerima makanan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sekolah, pekerjaan orangtua, hingga menimbulkan biaya tambahan bagi keluarga korban.

Karena itu, sanksi terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan tidak berhenti pada penghentian operasional.

Penerapan denda, apabila memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban finansial. Sementara apabila ditemukan unsur kealpaan yang memenuhi ketentuan pidana, proses hukum dapat berjalan bersamaan.

Dengan demikian, evaluasi terhadap SPPG tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman, tetapi juga memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pada akhirnya, penguatan pengawasan, penegakan SOP, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.(Dhil/kmps)

Topik: keracunan mbgsppg

TerkaitBerita

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki
Peristiwa

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain
Nasional

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

oleh Editor : Akula
15 September 2026
Purbaya Diganti Suahasil, Pengamat Nilai Perombakan Kabinet Belum Jawab Ekspektasi Publik
Nasional

Purbaya Diganti Suahasil, Pengamat Nilai Perombakan Kabinet Belum Jawab Ekspektasi Publik

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Nasional

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

oleh Editor : Memoarto
14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

15 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

15 September 2026
Garda Oto dan Perjalanan 70 Tahun Asuransi Astra: Dari Perlindungan hingga Teman di Tengah Jalan

Garda Oto dan Perjalanan 70 Tahun Asuransi Astra: Dari Perlindungan hingga Teman di Tengah Jalan

15 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4544 shares
    Share 1818 Tweet 1136
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya