Koranindopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang tuntutan terhadap musisi legendaris, Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM. Pelantun lagu Barcelona tersebut didakwa turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Lusiana Amping memutuskan untuk menunda persidangan yang sedianya digelar Senin (21/7/2025), menjadi Senin (28/7/2025) pekan depan. Lusiana menilai, penundaan diperlukan karena perkara Fariz RM menarik perhatian luas dari publik dan media. ”Saya beri waktu satu minggu sampai tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” kata Lusiana di ruang persidangan.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pekan depan akan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fariz RM. Dia didakwa melakukan serta turut serta dalam tindak pidana narkotika bersama ADK. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Fariz RM dan ADK terlibat dalam transaksi narkotika golongan I. Itu meliputi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, hingga menyerahkan narkoba, tanpa hak atau melawan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kliennya yang tengah didakwa sebagai pengedar dihukum rehabilitasi. Itu menyusul pernyataan (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang sempat menyebut nama kliennya saat meminta anak buahnya untuk tidak menangkap artis. ”Kami bisa membuat surat tersendiri kepada BNN untuk membantu supaya persoalan Fariz RM ini lebih kepada pengguna dan diputus sebagai pengguna yang kemudian direhabilitasi,” ujar Deolipa kepada awak media di PN Jaksel.
Perkara tersebut mencuat ke publik sejak Februari lalu. Saat itu, polisi menangkap Fariz RM di kawasan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima informasi dari ADK. Kepada petugas ADK mengaku memesan barang haram atas permintaan Fariz. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari tangan musisi lawas tersebut. Bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkotika. Dia sudah empat kali tersandung kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan 2025. Dalam pernyataan kepolisian sebelumnya, Fariz RM mengaku menggunakan narkoba karena tekanan masalah keluarga. (rls/sha/mmr)










