Jumat, 14 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Upayakan Fariz RM Direhabilitasi

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
21 Juli 2025
in uncategorized
A A
0
Fariz RM, narkotika, artis

UPAYA HUKUM: Deolipa Yumara, ketua kuasa hukum Fariz RM memberikan keterangan terkait upayanya untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap kliennya, beberapa waktu lalu. (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang tuntutan terhadap musisi legendaris, Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM. Pelantun lagu Barcelona tersebut didakwa turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK).

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Lusiana Amping memutuskan untuk menunda persidangan yang sedianya digelar Senin (21/7/2025), menjadi Senin (28/7/2025) pekan depan. Lusiana menilai, penundaan diperlukan karena perkara Fariz RM menarik perhatian luas dari publik dan media. ”Saya beri waktu satu minggu sampai tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” kata Lusiana di ruang persidangan.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pekan depan akan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fariz RM. Dia didakwa melakukan serta turut serta dalam tindak pidana narkotika bersama ADK. Dalam dakwaan, jaksa menuduh Fariz RM dan ADK terlibat dalam transaksi narkotika golongan I. Itu meliputi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, hingga menyerahkan narkoba, tanpa hak atau melawan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar kliennya yang tengah didakwa sebagai pengedar dihukum rehabilitasi. Itu menyusul pernyataan (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang sempat menyebut nama kliennya saat meminta anak buahnya untuk tidak menangkap artis. ”Kami bisa membuat surat tersendiri kepada BNN untuk membantu supaya persoalan Fariz RM ini lebih kepada pengguna dan diputus sebagai pengguna yang kemudian direhabilitasi,” ujar Deolipa kepada awak media di PN Jaksel.

Artikel Terkait

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

Eddy Soeparno Dorong Perluas Kemitraan Indonesia–China di Bidang Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Perkara tersebut mencuat ke publik sejak Februari lalu. Saat itu, polisi menangkap Fariz RM di kawasan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, setelah menerima informasi dari ADK. Kepada petugas ADK mengaku memesan barang haram atas permintaan Fariz. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari tangan musisi lawas tersebut. Bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkotika. Dia sudah empat kali tersandung kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan 2025. Dalam pernyataan kepolisian sebelumnya, Fariz RM mengaku menggunakan narkoba karena tekanan masalah keluarga. (rls/sha/mmr)

Topik: ArtisFariz RMNarkotika

TerkaitBerita

Masjid Sunan Ampel
Seni dan Budaya

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

oleh Editor : Doe
6 Agustus 2026
JADI INCARAN: Winger Timnas Brasil,  Vinicius Junior, masih asyik dengan Real Madrid. Dia tak bicara banyak soal isu Arsenal dikabarkan tertarik merekrutnya. Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid akan berakhir pada musim panas 2027. (Foto: REUTERS/ALBERT GEA)
uncategorized

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026
Indonesia China
uncategorized

Eddy Soeparno Dorong Perluas Kemitraan Indonesia–China di Bidang Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

oleh Editor : Hairul
2 Agustus 2026
LCC Empat Pilar MPR RI
uncategorized

Bukan Sekadar Lomba, LCC Empat Pilar MPR RI Jadi Booster Semangat Kebangsaan di Papua Tengah

oleh Editor : Hairul
2 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

14 Agustus 2026
Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan MBG, BGN Copot Kepala SPPG

14 Agustus 2026
Pembelian Pertalite Berpotensi Dibatasi untuk Masyarakat Desil 9 dan 10, Ini Kriterianya

Pembelian Pertalite Berpotensi Dibatasi untuk Masyarakat Desil 9 dan 10, Ini Kriterianya

14 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4344 shares
    Share 1738 Tweet 1086
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya