Selasa, 2 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi

Harus Tahu! Kemenkeu Berlakukan Kebijakan Ini Mulai 1 April

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Maret 2022
in Ekonomi
A A
0
Impor Ilegal

Ilustrasi Photo Credit: Flickr

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Ketentuan terbaru itu akan mulai berlaku efektif pada 1 April.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional. BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi tersebut meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan harmonized system (HS), dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

“Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017,” kata Nirwala melalui siaran persnya, Kamis (31/3). Beberapa perubahan yang dimaksud di antaranya pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif. Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.

“Antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan,” papar Nirwala. Selain itu, juga termasuk alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis. Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal, yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.

Artikel Terkait

Dolar AS Menguat ke Rp17.888, Rupiah Kembali Tertekan di Awal Perdagangan

Inflasi Mei 2026 Capai 0,28 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Minyak Goreng Jadi Pemicu Utama

Cek! Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini

Nirwala menyebut hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam aspek revenue collection yang digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor. Dalam aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik.(hai)

Topik: Barang ImporBea CukaiPaia Impor

TerkaitBerita

Dolar AS Menguat ke Rp17.888, Rupiah Kembali Tertekan di Awal Perdagangan
Bisnis

Dolar AS Menguat ke Rp17.888, Rupiah Kembali Tertekan di Awal Perdagangan

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Inflasi Mei 2026 Capai 0,28 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Minyak Goreng Jadi Pemicu Utama
Ekonomi

Inflasi Mei 2026 Capai 0,28 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Minyak Goreng Jadi Pemicu Utama

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
HARGA BARU: Pegawai SPBU Pertamina mengisi BBM sebuah mobil. (Foto Ilustrasi: PT Pertamina)
Ekonomi

Cek! Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juni 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,799 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Indro Warkop Tuangkan Kerinduan kepada Rekan Seperjuangan Lewat Lagu Baru

Indro Warkop Tuangkan Kerinduan kepada Rekan Seperjuangan Lewat Lagu Baru

2 Juni 2026
Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

2 Juni 2026
Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

2 Juni 2026
Menkes Prihatin atas Dugaan Riset Kedokteran Palsu, Soroti Pentingnya Integritas Akademik

Menkes Prihatin atas Dugaan Riset Kedokteran Palsu, Soroti Pentingnya Integritas Akademik

2 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya