Sabtu, 18 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Ekonomi

Harus Tahu! Kemenkeu Berlakukan Kebijakan Ini Mulai 1 April

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Maret 2022
in Ekonomi
0
Impor Ilegal

Ilustrasi Photo Credit: Flickr

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Ketentuan terbaru itu akan mulai berlaku efektif pada 1 April.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional. BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi tersebut meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan harmonized system (HS), dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

“Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017,” kata Nirwala melalui siaran persnya, Kamis (31/3). Beberapa perubahan yang dimaksud di antaranya pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif. Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.

“Antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan,” papar Nirwala. Selain itu, juga termasuk alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis. Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal, yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

Rupiah Melemah ke Level Terendah terhadap Dolar Singapura, Dampak Konflik Global dan Arus Modal Keluar

Nirwala menyebut hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam aspek revenue collection yang digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor. Dalam aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik.(hai)

Topik: Barang ImporBea CukaiPaia Impor

TerkaitBerita

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta
Ekonomi

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

oleh Editor : Akula
17 April 2026
Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global
Ekonomi

Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

oleh Editor : Akula
17 April 2026
Rupiah Melemah ke Level Terendah terhadap Dolar Singapura, Dampak Konflik Global dan Arus Modal Keluar
Bisnis

Rupiah Melemah ke Level Terendah terhadap Dolar Singapura, Dampak Konflik Global dan Arus Modal Keluar

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
BPD Diminta Lebih Aktif Saat Ruang Fiskal Daerah Menyempit
Ekonomi

BPD Diminta Lebih Aktif Saat Ruang Fiskal Daerah Menyempit

oleh Editor : Akula
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

17 April 2026
Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

17 April 2026
TEMBUS MANCANEGARA: Penyanyi muda spesialis lagu Mandarin, Icha Yang, tampil di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, dalam program Qing Chun Chuang·Ge. (Foto: Dok/Icha Yang)

Debut Icha Yang Penyanyi Mandarin Asal Jember Sampai Ke Tiongkok

17 April 2026
BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2802 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Berasal Dari Asia

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya