Selasa, 30 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Singgung Tom Lembong dan Hasto, Pengacara Minta Presiden Beri Abolisi untuk Fariz RM

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
4 Agustus 2025
in uncategorized
A A
0
Fariz RM

UPAYA HUKUM: Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM (kiri) saat mengikuti sidang tuntutan yang dibacakan JPU di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Penyanyi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berencana mengajukan abolisi untuk kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Rencana tersebut disampaikan Deolipa usai Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.  ”Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti. Kita juga minta abolisi dong. Ini kan kita korban pengguna ini,” ujar Deolipa kepada awak media usai persidangan.

Fariz RM
SIDANG TUNTUTAN: Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Menurut Deolipa, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum. Dia juga menyayangkan jaksa menuntut Fariz dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.

Artikel Terkait

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

Deolipa menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Selain itu, dia juga menyinggung amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.  ”Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kita juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan. Abolisi ini dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah. Di mana kita akan mengajukan surat kepada Presiden,” ungkap Deolipa.

Bahkan, lanjut Deolipa, dia mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.  ”Mudah-mudahan besok kita sampaikan ke Sekretaris Presiden supaya nanti mudah-mudahan ditindaklanjuti. Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu,” kata Deolipa. (rls/sha)

Topik: Fariz RM

TerkaitBerita

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap
uncategorized

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

oleh Editor : Akula
12 Juni 2026
Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan
uncategorized

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

29 Juni 2026
Misteri Kematian ART di Cileungsi, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan Rekonstruksi

Misteri Kematian ART di Cileungsi, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan Rekonstruksi

29 Juni 2026
Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

29 Juni 2026
Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya