Koranindopos.com, JAKARTA – Penyanyi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berencana mengajukan abolisi untuk kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Rencana tersebut disampaikan Deolipa usai Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya. ”Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti. Kita juga minta abolisi dong. Ini kan kita korban pengguna ini,” ujar Deolipa kepada awak media usai persidangan.

Menurut Deolipa, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum. Dia juga menyayangkan jaksa menuntut Fariz dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.
Deolipa menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Selain itu, dia juga menyinggung amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. ”Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kita juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan. Abolisi ini dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah. Di mana kita akan mengajukan surat kepada Presiden,” ungkap Deolipa.
Bahkan, lanjut Deolipa, dia mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo. ”Mudah-mudahan besok kita sampaikan ke Sekretaris Presiden supaya nanti mudah-mudahan ditindaklanjuti. Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu,” kata Deolipa. (rls/sha)










