Koranindopos.com, JAKARTA – Pengelola Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), segera melakukan penyesuaian tarif. Itu mereka umumkan melalui akun Instagram PT KKDM (@kkdm.becakayu) pada Jumat (1/8/2025).
Penyesuaian tarif tol sepanjang 16,78 kilometer tersebut berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 685/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 22 Juli 2025. ”Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol untuk Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Info selanjutnya akan kami informasikan melalui akun resmi sosial media kami,” demikian dikutip dari akun Instagram PT KKDM.
Merujuk pada salinan dokumen regulasi Keputusan Menteri PU Nomor 685/KPTS/M/2025 yang tercantum di laman JDIH Kementerian PU, penyesuaian tarif itu dirinci sebagai berikut:
- Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2 Gol I: 10.500 Gol II & III: 16.000 Gol IV & V: 21.000 2. Casablanca – GT Pondok Kelapa 1 dan 2 Gol I: 16.000 Gol II & III: 24.000 Gol IV & V: 32.000
- Casablanca – GT Bintara Jaya dan Jakasampurna Gol I: 23.000 Gol II & III: 34.000 Gol IV & V: 45.500
- Casablanca – GT Marga Jaya I dan 2 Gol I: 29.000 Gol II & III: 43.500 Gol IV & V: 58.000
Di dalam bleid tersebut tertulis tarif berlaku 14 hari sejak 22 Juli 2025. Sedangkan besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dihitung berdasar tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Jakarta Timur dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. (IG@kkdm.becakayu /mmr)










