Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026) bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas.
Informasi peniadaan ganjil genap disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku selama dua hari penuh, yakni pada 14 dan 15 Mei 2026.
Peniadaan sistem ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara selama periode libur panjang dan cuti bersama.
Peniadaan ganjil genap biasanya berpotensi meningkatkan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, terutama saat periode libur nasional.
Masyarakat diimbau mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan.(dhil)










