Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warsun, dan Warung Padang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini dapat diakses melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal (self declare).

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” tambah Ahmad Haikal.

BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal akan dilaksanakan melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikat halal, warung makan diharapkan memiliki standar yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan konsumen.

Agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha UMK.

  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana.

  3. Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.

  4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  5. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

  6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

  7. Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak sesuai syariat.

  8. Daging giling hanya boleh melalui jasa penggilingan halal.

  9. Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 30 nama produk (termasuk varian).

  10. Proses produksi dan produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa selain mudah dan gratis, sertifikasi halal ini benar-benar terjamin kredibilitasnya,” tegas Ahmad Haikal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung makan tradisional semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat halal juga diyakini mampu memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha kuliner lokal. (hai)

Topik: Sertifikat Halal

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026
Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

10 September 2026
Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4460 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya