Sabtu, 13 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warsun, dan Warung Padang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini dapat diakses melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal (self declare).

Artikel Terkait

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” tambah Ahmad Haikal.

BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal akan dilaksanakan melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikat halal, warung makan diharapkan memiliki standar yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan konsumen.

Agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha UMK.

  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana.

  3. Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.

  4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  5. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

  6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

  7. Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak sesuai syariat.

  8. Daging giling hanya boleh melalui jasa penggilingan halal.

  9. Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 30 nama produk (termasuk varian).

  10. Proses produksi dan produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa selain mudah dan gratis, sertifikasi halal ini benar-benar terjamin kredibilitasnya,” tegas Ahmad Haikal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung makan tradisional semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat halal juga diyakini mampu memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha kuliner lokal. (hai)

Topik: Sertifikat Halal

TerkaitBerita

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat
Nasional

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026
Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

oleh Editor : Doe
12 Juni 2026
Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah
Nasional

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

oleh Editor : Affandy
12 Juni 2026
Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium
Nasional

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

oleh Editor : Akula
11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

13 Juni 2026
Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

13 Juni 2026
Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

13 Juni 2026
VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

13 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya