Minggu, 12 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warsun, dan Warung Padang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2025
in Nasional
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini dapat diakses melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal (self declare).

Artikel Terkait

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” tambah Ahmad Haikal.

BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal akan dilaksanakan melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikat halal, warung makan diharapkan memiliki standar yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan konsumen.

Agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha UMK.

  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana.

  3. Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.

  4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  5. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

  6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

  7. Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak sesuai syariat.

  8. Daging giling hanya boleh melalui jasa penggilingan halal.

  9. Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 30 nama produk (termasuk varian).

  10. Proses produksi dan produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa selain mudah dan gratis, sertifikasi halal ini benar-benar terjamin kredibilitasnya,” tegas Ahmad Haikal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung makan tradisional semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat halal juga diyakini mampu memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha kuliner lokal. (hai)

Topik: Sertifikat Halal

TerkaitBerita

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda
Nasional

Kapal di Selat Hormuz Wajib Negosiasi dengan Iran, Ketegangan Kawasan Belum Mereda

oleh Editor : Affandy
12 April 2026
Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan
Nasional

Rotasi Jabatan Kodam V/Brawijaya, Letkol Inf Afiid Cahyono Resmi Pimpin Penerangan

oleh Editor : Akula
12 April 2026
kpk
Nasional

KPK Gelar OTT di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ikut Diamankan

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Prabowo
Nasional

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Dorong Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

oleh Editor : Hairul
11 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026
Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

12 April 2026
Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

12 April 2026
Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya