koranindopos.com – Jakarta, Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini dapat diakses melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal (self declare).
“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” tambah Ahmad Haikal.
BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal akan dilaksanakan melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikat halal, warung makan diharapkan memiliki standar yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan konsumen.
Agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha UMK.
-
Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana.
-
Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.
-
Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
-
Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
-
Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.
-
Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak sesuai syariat.
-
Daging giling hanya boleh melalui jasa penggilingan halal.
-
Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 30 nama produk (termasuk varian).
-
Proses produksi dan produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkala.
“Kami ingin memastikan bahwa selain mudah dan gratis, sertifikasi halal ini benar-benar terjamin kredibilitasnya,” tegas Ahmad Haikal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung makan tradisional semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat halal juga diyakini mampu memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha kuliner lokal. (hai)










