Rabu, 22 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warsun, dan Warung Padang

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Agustus 2025
in Nasional
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha kuliner tradisional. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini dapat diakses melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal (self declare).

Artikel Terkait

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Diduga Hoax, Warga Melapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kutipan Fiktif Atas Nama Zulkifli Hasan

KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” tambah Ahmad Haikal.

BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal akan dilaksanakan melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikat halal, warung makan diharapkan memiliki standar yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan konsumen.

Agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha UMK.

  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana.

  3. Tidak menggunakan bahan maupun proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.

  4. Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  5. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.

  6. Lokasi produksi terpisah dari produk nonhalal.

  7. Produk tidak mengandung bahan berbahaya atau unsur hewani yang tidak sesuai syariat.

  8. Daging giling hanya boleh melalui jasa penggilingan halal.

  9. Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 30 nama produk (termasuk varian).

  10. Proses produksi dan produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa selain mudah dan gratis, sertifikasi halal ini benar-benar terjamin kredibilitasnya,” tegas Ahmad Haikal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warung makan tradisional semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat halal juga diyakini mampu memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha kuliner lokal. (hai)

Topik: Sertifikat Halal

TerkaitBerita

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Nasional

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

oleh Editor : Anggoro
21 April 2026
Diduga Hoax, Warga Melapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kutipan Fiktif Atas Nama Zulkifli Hasan
Nasional

Diduga Hoax, Warga Melapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kutipan Fiktif Atas Nama Zulkifli Hasan

oleh Editor : Akula
21 April 2026
KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis
Nasional

KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

oleh Editor : Doe
21 April 2026
Pengakuan Bobby Mahendro: Dugaan Permintaan Uang Miliaran oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap di Persidangan
Nasional

Pengakuan Bobby Mahendro: Dugaan Permintaan Uang Miliaran oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap di Persidangan

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

21 April 2026
KETERANGAN PERS: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka dan Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Budi Wiweko dalam peringatan Hari Kartini di Rumah POGI, Pegangsaan, Menteng, Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

21 April 2026
Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026
LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2838 shares
    Share 1135 Tweet 710
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya