Sabtu, 25 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
29 Agustus 2025
in Nasional
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025), melalui amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah selama ini mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai:

Artikel Terkait

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel

KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Sembilan Layanan Keagamaan untuk Masyarakat

KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI

  1. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya otomatis berlaku pula untuk wakil menteri. Menurutnya, wakil menteri adalah pejabat negara yang dituntut fokus menjalankan tugas khusus di kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di luar itu.

“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar fokus pada beban kerja di kementerian. Hal ini juga bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga selaras dengan prinsip dalam UU BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Meski demikian, MK memberi tenggang waktu (grace period) maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian dan pergantian jabatan yang saat ini masih dirangkap wakil menteri.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa kedudukan wakil menteri sejajar dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan fokus kerja pejabat negara. (hai)

Topik: MKRangkap JabatanWakil Menteri

TerkaitBerita

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel
Nasional

PBB dan Kemlu RI Nyatakan Penyerang Praka Rico Pramudia adalah Israel

oleh Editor : Affandy
25 April 2026
KUA
Nasional

KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Sembilan Layanan Keagamaan untuk Masyarakat

oleh Editor : Hairul
25 April 2026
KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI
Nasional

KP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara Perkuat Pelindungan dan Penempatan Prosedural PMI

oleh Editor : Doe
24 April 2026
Waskita Karya Percepat Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Dukung Transportasi Berkelanjutan
Nasional

Waskita Karya Percepat Proyek LRT Jakarta Fase 1B, Dukung Transportasi Berkelanjutan

oleh Editor : Affandy
24 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jadwal UTBK SNBT 2026 Berlangsung, Peserta Diminta Cermati Perbedaan Waktu Ujian

Jadwal UTBK SNBT 2026 Berlangsung, Peserta Diminta Cermati Perbedaan Waktu Ujian

25 April 2026
SANG LEGENDA: Toyota kembali meluncurkan SUV legendaris mereka, yakni Land Cruiser FJ 2027. Mereka menggabungkan desain klasik dengan teknologi masa depan. (Foto: AutonetMagz)

SUV Legendaris Bangkit Kembali, Gabungkan Unsur Klasik dan Teknologi Mutakhir

25 April 2026
BABAK BELUR: Aktivitas pegawai membuka gadget di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto Ilustrasi: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

IHSG Ambruk, Investor Rame-Rame Aksi Jual Bersih

25 April 2026
Dukungan Pelatihan Difabel Menguat di Jakarta Timur

Dukungan Pelatihan Difabel Menguat di Jakarta Timur

25 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya