Koranindopos.com, Jakarta– Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa peran KUA kini semakin luas sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.
“KUA tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujar Ahmad dalam kegiatan di Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat delapan fungsi utama KUA serta satu mandat strategis tambahan yang perlu diketahui masyarakat.
Pertama, KUA memberikan layanan pencatatan, pengawasan, dan pelaporan pernikahan serta rujuk, termasuk melalui sistem digital Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kedua, KUA menyelenggarakan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah untuk membantu pasangan membangun rumah tangga yang harmonis.
Ketiga, KUA berperan dalam pembinaan kemasjidan, termasuk penguatan peran pengelola masjid di tingkat kecamatan.
Keempat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi syariah terkait persoalan muamalah, waris, hingga ibadah.
Kelima, KUA juga menjalankan fungsi penyuluhan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat.
Keenam, KUA memberikan bimbingan terkait zakat dan wakaf guna mendorong penguatan ekonomi umat.
Ketujuh, KUA menjadi pusat pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan, mulai dari data pernikahan hingga potensi zakat dan wakaf.
Kedelapan, KUA menjalankan fungsi ketatausahaan, termasuk pengelolaan administrasi, keuangan, dan sarana prasarana.
Selain itu, KUA juga memiliki mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik sosial yang berdimensi keagamaan.
“KUA menjadi salah satu lokus untuk mendeteksi dini potensi konflik sosial keagamaan, karena masyarakat dari berbagai latar belakang berkumpul di sana,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, secara kelembagaan KUA merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sehingga seluruh layanan Ditjen Bimas Islam dapat diakses melalui KUA. (Hai)










