koranindopos.com – Jakarta, Masyarakat kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Pemeriksaan data STNK dan pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online, cukup melalui ponsel dan koneksi internet dari rumah.
Layanan digital ini memungkinkan pemilik kendaraan mengetahui besaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga status pembayaran secara real time, tanpa antre dan tanpa biaya. Fitur ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyediakan tiga cara resmi untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.
Berikut panduan lengkapnya :
1. Cek Pajak via Situs e-Samsat
Warga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi e-samsat.id dengan langkah berikut:
-
Buka situs resmi e-Samsat.
-
Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
-
Klik tombol “Cek Sekarang.”
-
Halaman e-Samsat akan menampilkan data lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan mesin, serta total pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
2. Cek Pajak via Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan fitur pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
-
Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
-
Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut.”
-
Aplikasi akan menampilkan rincian pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. Cek Pajak via SMS Samsat
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet, layanan SMS Samsat tetap tersedia. Caranya:
-
Buka aplikasi pesan di ponsel.
-
Ketik format:
INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor. -
Kirim ke 0811-211-9211.
-
Tunggu balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dengan kemudahan ini, masyarakat kini bisa mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik agar lebih efisien, transparan, dan ramah masyarakat. (ana)










