Koranindopos.com, Depok – Pihak Rektorat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pablo Benua (PB) dan dua rekannya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari surat yang diterima STIHP Pelopor Bangsa dari Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut berisi permohonan verifikasi atas tiga ijazah Sarjana Hukum yang diduga diterbitkan oleh STIHP Pelopor Bangsa atas nama Pablo Putra Benua, Rayie Utami, dan Christopher Anggasastra.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak kampus menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas ketiga nama tersebut. “STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rayie Utami, dan Christopher Anggasastra,” demikian isi surat resmi kampus Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Rektorat menjelaskan, ketiganya memang sempat terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023. Namun karena tidak pernah aktif mengikuti perkuliahan dan tidak memenuhi kewajiban akademik, pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan mereka dari daftar mahasiswa aktif.
Lebih lanjut, pihak STIHP menyebut dugaan pemalsuan ini terungkap setelah PB dan rekan-rekannya diduga menggunakan ijazah palsu STIHP Pelopor Bangsa untuk mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2025. Temuan tersebut juga diperkuat oleh klarifikasi dari organisasi PAI yang menyebutkan bahwa PB sebelumnya pernah mendaftar menggunakan ijazah dari perguruan tinggi lain, namun ditolak karena tidak terdaftar secara resmi di sistem pendidikan tinggi.

Setelah laporan resmi dibuat, pihak kampus mengaku beberapa kali dihubungi oleh PB untuk melakukan pertemuan. Namun, bukannya menyampaikan permohonan maaf, PB justru menyatakan dirinya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018.
Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan baru. “Jika benar PB dan Rayie Utami telah lulus dari STIS Darul Ulum pada 2018, mengapa mereka menggunakan ijazah Pelopor Bangsa untuk mendaftar sumpah advokat tahun 2025?” tulis pihak rektorat dalam pernyataannya.
Kampus juga menyoroti kejanggalan dalam data Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Sebelum laporan polisi dibuat, nama PB dan Rayie Utami tidak tercatat sebagai lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur. Namun, secara tiba-tiba data tersebut muncul menjelang jadwal klarifikasi di kepolisian.
“Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mafia pendidikan yang perlu diusut tuntas,” tegas pihak STIHP Pelopor Bangsa.
Rektorat menilai munculnya berbagai unggahan di media sosial belakangan ini merupakan upaya PB dan rekan-rekannya untuk memutarbalikkan fakta dan mengalihkan perhatian publik dari dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. (Brg/ Kul)










