koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M yang telah disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah pada 29 Oktober 2025. Total BPIH yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp87,4 juta per jemaah.
Penetapan ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan efisiensi dan sinergi antara pemerintah, DPR, dan lembaga pengelola dana haji. Pasalnya, biaya haji 2026 turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya.
Dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025), Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.
“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR. BPIH 2026 mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal,” ujar Fadlul.
BPKH menilai keputusan ini membawa kabar baik bagi calon jemaah haji karena membantu meringankan beban biaya sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji untuk masa depan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, komposisi biaya haji 2026 adalah:
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah: Rp54.193.806,58 (62%)
-
Nilai Manfaat atau subsidi dari hasil pengelolaan keuangan haji: Rp33.215.558,87 (38%)
“BPKH siap menyalurkan Nilai Manfaat hasil investasi dana haji sesuai porsi yang disepakati. Dana tersebut aman dan siap digunakan untuk mendukung biaya haji 2026,” tegas Fadlul.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran dana akan dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengajukan BPIH kepada BPKH. Transfer dana nantinya akan disalurkan ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji sesuai peraturan perundang-undangan.
Fadlul menegaskan bahwa penurunan biaya ini bukan hanya bentuk efisiensi, tetapi juga langkah strategis menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan (sustainability) dalam keuangan haji.
“Efisiensi ini penting agar penggunaan Nilai Manfaat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah yang masih dalam antrean tetap terjamin di masa depan,” ujarnya.
BPKH juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana.
Menutup pernyataannya, Fadlul menegaskan kesiapan BPKH dalam mendukung keputusan pemerintah dan DPR.
“Kami berkomitmen menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, menyediakan pendanaan tepat waktu, serta memastikan keputusan ini mendukung kelancaran dan kualitas layanan jemaah di Tanah Suci,” tutur Fadlul.
Dengan penetapan BPIH 2026 ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan menjadi lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji bagi generasi mendatang. (hai)










