Selasa, 26 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Firdaus Oiwobo Gugat Pembekuan Status Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
12 November 2025
in Nasional
A A
0
Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Kasus pembekuan status advokat Firdaus Oiwobo yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2025 memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini ditempuh karena pihak Firdaus menilai keputusan MA yang membekukan statusnya sebagai advokat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Undang-Undang Advokat tidak mengenal istilah pembekuan. Dalam aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik di organisasi advokat,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Deolipa menegaskan bahwa keputusan MA terhadap kliennya adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap UU Advokat agar tata kelola profesi hukum di Indonesia menjadi lebih tertib dan akuntabel.

Artikel Terkait

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

Jamin HAM Berlaku Mutlak Secara Offline Maupun Online

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional, lembaga independen yang berdiri di atas semua organisasi advokat untuk menegakkan etika profesi secara seragam.

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat penegakan kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.

Menurut informasi, sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus menyatakan optimistis MK akan menegakkan prinsip due process of law dan mengembalikan marwah profesi advokat.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Firdaus.

Kontroversi Aksi di Persidangan

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap Firdaus Oiwobo berawal dari tindakannya dalam persidangan yang dianggap melanggar etika profesi. Dalam salah satu sidang pembelaan terhadap Razman Nasution, Firdaus sempat melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan.

Atas tindakan itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi nonaktif, yang kemudian diperkuat melalui keputusan pembekuan oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Firdaus menilai sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak sepenuhnya objektif.
“Rasanya ada unsur subjektivitas. Seperti ada yang iri dan takut disaingi,” ujarnya dengan gaya khasnya.

Dengan langkah uji materi ini, Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan hukum mengenai mekanisme sanksi bagi profesi advokat di Indonesia. (sh)

Topik: Deolipa YumaraFirdaus Oiwobo

TerkaitBerita

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Nasional

LPDB Koperasi Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

oleh Editor : Anggoro
25 Mei 2026
JARING MASUKAN: Lima tenaga ahli KemenHAM dari kiri ke kanan, Muhammad Hafis, Wahyudi Djafar, Ifdhal Kasim, Fery Kusuma, dan Siti Aminah dipandu moderator Prita Laura dalam talkshow pada Senin (25/5/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Jamin HAM Berlaku Mutlak Secara Offline Maupun Online

oleh Editor : Memoarto
25 Mei 2026
Wamen Christina
Nasional

Wamen Christina KP2MI: Arah Kebijakan APBN 2027 Perkuat SDM dan Daya Saing Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
25 Mei 2026
Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KONTRIBUSI BESAR: Dua pemain Barcelona, Gavi dan Lamine Yamal, merayakan kemenangan atas Real Madrid yang memastikan gelar juara La Liga/Liga Spanyol pada 10 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Joan Monfort)

Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

26 Mei 2026
SERANGAN BRUTAL: Petugas memadamkan api akibat serangan pesawat tanpa awak atau drone milik Rusia di Kharkiv, Ukraina pada Sabtu (4/5/2024). (Foto Ilustrasi: REUTERS/Vitalii Hnidyi)

Rusia Hujani Ukraina Rudal, Empat Warga Tewas

26 Mei 2026
PENUH DRAMA: Pembalap Mercedes AMG Petronas, Kimi Antonelli, menjuarai Formula 1 GP Kanada 2026. (Foto: (c) Christinne Muschi/The Canadian Press via AP)

Sarat Drama, Kimi Antonelli Juarai F 1 GP Kanada 2026

26 Mei 2026
SATU DEKADE: Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, bereaksi dalam laga semifinal FA Cup melawan Southampton pada Sabtu (25/4/2026) malam WIB. (Foto: (c) AP Photo/Kin Cheung)

Pep Guardiola Ubah Manchester City Menjadi Klub Dominan

25 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Pledoi Calvin Cahya: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Dakwaan dan Minta Pembebasan Total

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Suzuki Burgman 150 Siap Ramaikan Pasar Indonesia, Tantang Dominasi Honda PCX dan Yamaha NMAX

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya