Senin, 15 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Firdaus Oiwobo Gugat Pembekuan Status Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
12 November 2025
in Nasional
A A
0
Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Kasus pembekuan status advokat Firdaus Oiwobo yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2025 memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini ditempuh karena pihak Firdaus menilai keputusan MA yang membekukan statusnya sebagai advokat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Undang-Undang Advokat tidak mengenal istilah pembekuan. Dalam aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik di organisasi advokat,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Deolipa menegaskan bahwa keputusan MA terhadap kliennya adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap UU Advokat agar tata kelola profesi hukum di Indonesia menjadi lebih tertib dan akuntabel.

Artikel Terkait

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan

Kabinet Merah Putih Berkumpul di Rumah Prabowo Malam Ini

Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional, lembaga independen yang berdiri di atas semua organisasi advokat untuk menegakkan etika profesi secara seragam.

“Terlalu banyak organisasi advokat membuat penegakan kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.

Menurut informasi, sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus menyatakan optimistis MK akan menegakkan prinsip due process of law dan mengembalikan marwah profesi advokat.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Firdaus.

Kontroversi Aksi di Persidangan

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap Firdaus Oiwobo berawal dari tindakannya dalam persidangan yang dianggap melanggar etika profesi. Dalam salah satu sidang pembelaan terhadap Razman Nasution, Firdaus sempat melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan.

Atas tindakan itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi nonaktif, yang kemudian diperkuat melalui keputusan pembekuan oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Firdaus menilai sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak sepenuhnya objektif.
“Rasanya ada unsur subjektivitas. Seperti ada yang iri dan takut disaingi,” ujarnya dengan gaya khasnya.

Dengan langkah uji materi ini, Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan hukum mengenai mekanisme sanksi bagi profesi advokat di Indonesia. (sh)

Topik: Deolipa YumaraFirdaus Oiwobo

TerkaitBerita

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan
Nasional

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan

oleh Editor : Affandy
15 Juni 2026
PERTEMUAN KABINET: Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) duduk berhadapan dengan para anggota Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2026) malam. (Foto: Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Kabinet Merah Putih Berkumpul di Rumah Prabowo Malam Ini

oleh Editor : Memoarto
14 Juni 2026
Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital
Nasional

Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital

oleh Editor : Affandy
14 Juni 2026
Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat
Nasional

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

15 Juni 2026
Dolar AS Masih Bertahan di Level Rp 17.700 Pagi Ini

Rupiah Menguat, Dolar AS Tertekan ke Level Rp 17.773 pada Awal Perdagangan

15 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

Harga Emas Antam Menguat, Tembus Rp 2,729 Juta per Gram

15 Juni 2026
Samsung Perkuat Dominasi Pasar Smartphone 2026, Hadirkan Galaxy S26 Ultra hingga Galaxy A07 5G

Samsung Perkuat Dominasi Pasar Smartphone 2026, Hadirkan Galaxy S26 Ultra hingga Galaxy A07 5G

15 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya