koranindopos.com, JAKARTA – Kasus pembekuan status advokat Firdaus Oiwobo yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2025 memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini ditempuh karena pihak Firdaus menilai keputusan MA yang membekukan statusnya sebagai advokat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Undang-Undang Advokat tidak mengenal istilah pembekuan. Dalam aturan yang berlaku, hanya ada dua jenis sanksi, yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Itu pun harus melalui mekanisme sidang kode etik di organisasi advokat,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Deolipa menegaskan bahwa keputusan MA terhadap kliennya adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Selain mengajukan uji materi, tim kuasa hukum juga berencana mendorong revisi terhadap UU Advokat agar tata kelola profesi hukum di Indonesia menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional, lembaga independen yang berdiri di atas semua organisasi advokat untuk menegakkan etika profesi secara seragam.
“Terlalu banyak organisasi advokat membuat penegakan kode etik menjadi kabur. Ada yang melanggar di satu organisasi lalu pindah ke organisasi lain tanpa sanksi. Ini kelemahan yang harus diperbaiki,” jelas Deolipa.
Menurut informasi, sidang perdana uji materiil di Mahkamah Konstitusi akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus menyatakan optimistis MK akan menegakkan prinsip due process of law dan mengembalikan marwah profesi advokat.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Firdaus.
Kontroversi Aksi di Persidangan
Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap Firdaus Oiwobo berawal dari tindakannya dalam persidangan yang dianggap melanggar etika profesi. Dalam salah satu sidang pembelaan terhadap Razman Nasution, Firdaus sempat melakukan aksi naik ke meja sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan.
Atas tindakan itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi nonaktif, yang kemudian diperkuat melalui keputusan pembekuan oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Firdaus menilai sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak sepenuhnya objektif.
“Rasanya ada unsur subjektivitas. Seperti ada yang iri dan takut disaingi,” ujarnya dengan gaya khasnya.
Dengan langkah uji materi ini, Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan hukum mengenai mekanisme sanksi bagi profesi advokat di Indonesia. (sh)










