Minggu, 13 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
26 November 2025
in Nasional
A A
0
Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut saat ini masih dipelajari secara mendalam oleh pimpinan DPR.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa pemahaman awal yang ia tangkap dari putusan MK adalah bahwa Polri hanya boleh menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian apabila tugas tersebut masih berkaitan atau bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, ia mempersilakan Polri serta lembaga pemerintah terkait untuk menjabarkan secara rinci implementasi dari putusan MK tersebut.

Artikel Terkait

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut putusan MK, Dasco belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebut hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas perubahan regulasi tersebut.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian—atau jabatan sipil—harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini dianggap menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’… bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dengan putusan ini, MK menegaskan perlunya pemisahan tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga prinsip profesionalisme serta netralitas Polri. (hai)

Topik: Putusan MK

TerkaitBerita

WISATA PANTAI: Pulau Kelapa memegang predikat sebagai wilayah dengan konsentrasi penduduk tertinggi sekaligus pusat perputaran ekonomi paling aktif di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. (Foto Ilustrasi:exploreseribu.com)
Nasional

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

oleh Editor : Memoarto
12 September 2026
PT Mayawana Persada
Nasional

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

oleh Editor : Hana
12 September 2026
Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
12 September 2026
Nasional

8 Orang Hilang di Selat Sunda, 7 di Antaranya Jurnalis yang Liput Anak Krakatau Masih Dicari

oleh Editor : Affandy
12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Danamon Raih Penghargaan Best Automobile Financing in Indonesia pada The Asian Banker Indonesia Awards 2026

Danamon Raih Penghargaan Best Automobile Financing in Indonesia pada The Asian Banker Indonesia Awards 2026

12 September 2026
WISATA PANTAI: Pulau Kelapa memegang predikat sebagai wilayah dengan konsentrasi penduduk tertinggi sekaligus pusat perputaran ekonomi paling aktif di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. (Foto Ilustrasi:exploreseribu.com)

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

12 September 2026
Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

12 September 2026
Diet Pemula Tak Harus Stop Nasi, Dokter Gizi Ungkap Takaran Sarapan yang Pas

Diet Pemula Tak Harus Stop Nasi, Dokter Gizi Ungkap Takaran Sarapan yang Pas

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4501 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya