koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut saat ini masih dipelajari secara mendalam oleh pimpinan DPR.
“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pemahaman awal yang ia tangkap dari putusan MK adalah bahwa Polri hanya boleh menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian apabila tugas tersebut masih berkaitan atau bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” katanya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, ia mempersilakan Polri serta lembaga pemerintah terkait untuk menjabarkan secara rinci implementasi dari putusan MK tersebut.
Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut putusan MK, Dasco belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebut hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas perubahan regulasi tersebut.
“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian—atau jabatan sipil—harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini dianggap menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’… bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan putusan ini, MK menegaskan perlunya pemisahan tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga prinsip profesionalisme serta netralitas Polri. (hai)










