Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
26 November 2025
in Nasional
A A
0
Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera mengkaji putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut saat ini masih dipelajari secara mendalam oleh pimpinan DPR.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa pemahaman awal yang ia tangkap dari putusan MK adalah bahwa Polri hanya boleh menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian apabila tugas tersebut masih berkaitan atau bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, ia mempersilakan Polri serta lembaga pemerintah terkait untuk menjabarkan secara rinci implementasi dari putusan MK tersebut.

Artikel Terkait

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut putusan MK, Dasco belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebut hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas perubahan regulasi tersebut.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian—atau jabatan sipil—harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini dianggap menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’… bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dengan putusan ini, MK menegaskan perlunya pemisahan tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga prinsip profesionalisme serta netralitas Polri. (hai)

Topik: Putusan MK

TerkaitBerita

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

3 Juni 2026
Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

3 Juni 2026
​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

3 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya