Koranindopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset negara Rp 1,53 triliun dari hasil operasi mereka sepanjang tahun ini. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun. Komisi antirasuah tersebut juga telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025.
”Selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka. Memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Menurut Fitroh, penindakan dilakukan bukan sekadar angka, tapi juga untuk memperbaiki sistem. Penindakan selama 2025 banyak yang dilakukan berdasar laporan masyarakat. ”Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK telah menangani 439 perkara terkait korupsi sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, 69 di antaranya masih dalam tahap penyelidikan. ”Selama 2025 KPK secara progresif melakukan 69 penyelidikan, 110 penyidikan, dan 112 penuntutan perkara,” kata Budi dalam keterangan pers.
Budi menjelaskan ada 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 75 perkara juga telah dieksekusi. ”Dari perkara yang berjalan pada tahun ini maupun carry over dari tahun sebelumnya, sejumlah 73 perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian dilakukan eksekusi atas 75 perkara,”ujarnya. (dtc/mmr)










