Koranindopos.com, Jakarta — Proses penanganan laporan yang diajukan Oky Pratama di Polda Metro Jaya hingga kini masih berjalan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Oky, Ramzy Baabud, yang berharap adanya kejelasan lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.
Ramzy menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima pihaknya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyelidik merencanakan pemeriksaan saksi ahli, baik ahli bahasa maupun ahli pidana. Rencana tersebut telah disampaikan sejak akhir tahun lalu.
“Dalam SP2HP disebutkan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan pidana. Kami menunggu proses itu berjalan sampai tuntas,” ujar Ramzy Baabud saat ditemui awak media.
Menurut Ramzy, hingga saat ini pihak pelapor masih menanti hasil dari agenda pemeriksaan tersebut. Ia menekankan bahwa permintaan yang disampaikan pihaknya bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, tanpa mendahului atau mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami memahami setiap proses membutuhkan waktu. Harapannya, tahapan yang direncanakan bisa diselesaikan sehingga ada kepastian arah penanganannya ke depan,” kata Ramzy.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh dokter kecantikan Oky Pratama terkait dugaan teror melalui kiriman karangan bunga yang bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Oky Pratama mengaku menerima kiriman karangan bunga yang dinilai mengandung unsur teror dan intimidasi pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2025 di kediamannya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bahwa laporan yang diajukan Oky Pratama tetap ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian menyatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyelidik.
“Laporan yang bersangkutan memang ada dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Budi Hermanto.
Pihak pelapor pun menyatakan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka berharap tahapan pemeriksaan saksi ahli dapat segera dirampungkan agar perkara ini memperoleh kejelasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Brg/Kul)










