Koranindopos.com, BEKASI – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang disanksi adalah PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang beralamat di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026. Sanksi berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.
”PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ujar Rinardi kepada awak media pada Kamis (5/2/2026).
Pelanggaran tersebut dilakukan terhadap dua PMI berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura. Rinardi menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan pendalaman selama sekitar dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap PMI RS asal Nusa Tenggara Barat. ”Kami telah melakukan klarifikasi dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Sanksi ini dijatuhkan melalui prosedur pembinaan, bukan secara semena-mena. Tujuan utama kami adalah melindungi PMI,” ujarnya, tegas.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan PMI. Apabila dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026. Namun demikian, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kantor fisik.
PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k. Pelanggaran meliputi perekrutan dan penempatan PMI tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.
Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman kasus tersebut selama sekitar sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima PMI, yakni LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur. Rinardi menegaskan, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI juga akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut. (hrs/mmr)










