Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KemenP2MI Sanksi Dua P3MI di Bekasi Karena Langgar Aturan Penempatan PMI

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
5 Februari 2026
in Nasional
A A
0
TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (tengah) memberikan keterangan terkait sanksi kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (tengah) memberikan keterangan terkait sanksi kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, BEKASI – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang disanksi adalah PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang beralamat di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026. Sanksi berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.

”PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ujar Rinardi kepada awak media pada Kamis (5/2/2026).

Pelanggaran tersebut dilakukan terhadap dua PMI berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura. Rinardi menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan pendalaman selama sekitar dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap PMI RS asal Nusa Tenggara Barat. ”Kami telah melakukan klarifikasi dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Sanksi ini dijatuhkan melalui prosedur pembinaan, bukan secara semena-mena. Tujuan utama kami adalah melindungi PMI,” ujarnya, tegas.

Artikel Terkait

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan PMI. Apabila dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026. Namun demikian, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kantor fisik.

PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k. Pelanggaran meliputi perekrutan dan penempatan PMI tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.

Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman kasus tersebut selama sekitar sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima PMI, yakni LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur. Rinardi menegaskan, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI juga akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut. (hrs/mmr)

Topik: KemenP2MImigranPMI

TerkaitBerita

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap
Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

22 Oktober 2026
Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

22 Oktober 2026
Mulai 2 November 2026, BEI Resmi Keluarkan Saham Kategori HSC dari Penghitungan IHSG

Mulai 2 November 2026, BEI Resmi Keluarkan Saham Kategori HSC dari Penghitungan IHSG

22 Oktober 2026
Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5018 shares
    Share 2007 Tweet 1255
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya